Iklan

Iklan

Nenek dan Putrinya Minta Keadilan, Digugat Pengembang Perumahan di Karawang

BERITA PEMBARUAN
03 Juli 2024, 23:45 WIB Last Updated 2024-07-03T16:45:34Z
Menek dan putrinya minta keadilan karena tanahnya digugat pengembang di Desa Pancawati Kecamatan Klari Karawang, Jawa Barat, Rabu 3 Juli 2024.(foto: ifn)


KARAWANG - Kasus sengketa lahan antara Tuti Haryati dan putrinya, Rini Anihayati, dengan PT Graha Artha Kencana mengemuka kembali di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (3/7/2024). 


Lahan yang terletak di sekitar proyek perumahan Citra Swarna Grande, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ini menjadi pusat perhatian setelah gugatan dari pengembang atas klaim kepemilikan tanah.


Kasus ini bermula ketika lahan milik ibu dan anak tersebut menjadi bagian dari rencana proyek pengembangan perumahan Citra Swarna Grande. Dan sebagian dari lahannya yang merupakan lahan pesawahan diurug dengan tanah yang diduga dilakukan oleh pengembang.


Setelah ke luar dari ruang sidang, Nenek Tuti Haryati berteriak histeris meminta pertolongan Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono. Nenek dan putrinya tersebut mengharapkan keadilan atas gugatan tanah yang dihadapinya.


Dalam pernyataannya, Tuti mengungkapkan bahwa dirinya telah memenangkan sidang sengketa tanah dengan pengembang perumahan hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. 


Namun, ia sangat terkejut ketika mendapati ada pihak yang tidak dikenalnya menggugat kembali kepemilikan tanah yang sama di PN Karawang.


"Kami sudah menang di pengadilan bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan kami sangat terkejut, ada pihak yang tidak dikenal menggugat kami di PN Karawang dengan obyek tanah yang sama dan tanah tersebut sudah diurug pihak tak kami kenal," ujar Tuti kepada awak media.


Lahan yang disengketakan dan sudah diputus oleh  Mahkamah Agung Indonesia dengan Nomor: 2657 K/PDT/2022 Tanggal 29 Agustus 2022  jo Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor: 973/PK/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023.


Tuti mengaku memiliki sertifikat resmi sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut. Ia berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas haknya.


"Tolong kami Pak Presiden, tolong kami Pak Menteri, tolong kami Pak Hakim. Saya ini sudah tua, sudah sakit-sakitan, saya ingin hidup tenang, saya minta keadilan," tutur Tuti dengan berurai air mata.


Rini Anihayati, putri Tuti, juga menyampaikan bahwa keluarganya memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut. Namun, mereka tidak lagi bisa membayar PBB dan sertifikat tanah mereka telah dicabut.


"Kami merasa sangat didzalimi oleh orang yang tidak kami kenal," ujar Rini sambil memperlihatkan dua sertifikat tanah yang disengketakan.


"Padahal kami sudah memenangkan PK di Mahkamah Agung atas sengketa tanah, namun mengapa ada gugatan lagi dengan obyek tanah yang sama? Kami akan terus berjuang mempertahankan tanah yang memang hak kami ini," tandas Rini.


Keluarga ini berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan yang layak mereka dapatkan.


Sementara, pada saat hendak diwawancara oleh wartawan, pihak pengembang perumahan tidak berkenan untuk memberikan keterangan, malah mengalihkannya kepada saksi dari pihaknya yang merupakan seorang mediator pengadaan tanah untuk perumahan tersebut.


Mediator yang bernama Redi Herdina menjelaskan bahwa lahannya yang disengketakan berupa sawah yang luasnya 1 hektare lebih, namun sebagian sudah dilakukan pengarugan oleh pihak perusahaan.


"Lahan itu berupa sawah, baru sekitar seperempat dari luas lahan itu sudah diarug oleh perusahaan, ya masih lebih luas yang belum diarugnya. Luasnya sekitar 1 hektare lebih," ungkapnya.


Redi menjelaskan bahwa sidang yang digelar hanya mendengar kesaksian darinya dan belum ada keputusan.


"Saya baru kali ini ikut dalam persidangan, belum ada keputusan apapun. Tadi hanya mendengarkan kesaksian saya saja," pungkas Redi.(Irfan/mus)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nenek dan Putrinya Minta Keadilan, Digugat Pengembang Perumahan di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan