Konferensi Pers Kapolres Metro Bekasi saat ungkap pembunuhan sadis di Kabupaten Bekasi, Senin 22 Juli 2024.(foto: ist) |
BEKASI - Peristiwa pembunuhan mengguncang Kampung Serang Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari.
Korban bernama Asep Saepudin (48) tewas dengan cara dicekik dan dianiaya istri, anak perempuannya sendiri, dan pacar anaknya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, mengungkapkan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Juhariah (45), istri korban, Silvia Nur Alfiani (22), anak pertama korban, serta Hagisto Pramada (22), pacar dari anak korban.
"Awal mula kasus ini bermula dua minggu sebelum kejadian, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman korban, namun upaya tersebut tidak berhasil," kata Tweddy kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7/2024).
Menurut penyelidikan polisi, motif dari pembunuhan ini didasari oleh masalah ekonomi dan ketidaksetujuan terhadap hubungan asmara antara Hagisto dan Silvia.
Pada malam kejadian, setelah beberapa upaya sebelumnya gagal, ketiga pelaku akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap Asep.
“Setelah korban meninggal dunia, pelaku Hagisto Pramada mengajukan pinjaman online dengan total Rp56.500.000 yang cair ke rekening korban dan kemudian dialihkan ke rekening Silvia Nur Alfiani serta Hagisto Pramada,” sebut Tweddy.
Kini, ketiga pelaku harus menjalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 dan 338 KUHP, serta Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, yang termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.(sigit)