Iklan

Iklan

Pemkab Bekasi Serahkan Keputusan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

BERITA PEMBARUAN
12 Juli 2024, 14:09 WIB Last Updated 2024-07-12T07:09:19Z
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong (foto: ist)


BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar acara pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Bekasi tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak. Acara berlangsung di Gedung Wibawamukti, Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Jumat 12 Juli 2024 pagi.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, S. S.T.P., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan SK Nomor Hk.02.02/Kep.398-DPMD/2024, sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


"Sebanyak 172 desa di Kabupaten Bekasi hari ini menerima penambahan masa jabatan kepala desa definitif, sementara 7 desa sisanya diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa," ujarnya.


Penyesuaian periode masa jabatan ini mengacu pada SK Bupati yang diterbitkan pada 11 Juli 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kepala desa hasil pemilihan 2018-2024, masa jabatannya diperpanjang menjadi 2018-2026.

- Kepala desa hasil pemilihan 2021-2027, masa jabatannya diperpanjang menjadi 2021-2029.


Rahmat Atong juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memajukan desa masing-masing serta memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Turut hadir dalam acara tersebut Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, Bahrudin, SE, yang menyampaikan harapannya agar penambahan masa jabatan ini memberikan berkah bagi semua pihak. 


"Ini merupakan hasil dari proses yang panjang," katanya.


Pj. Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, M.T., mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan menjadi total 8 tahun bagi kepala desa. 


"Ini penting untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah menjelang Pilkada," ungkapnya.


Acara ini juga dihadiri oleh para camat, lurah, anggota BPD, Penggerak PKK Desa, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Bekasi Serahkan Keputusan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan