Iklan

Iklan

Pemuda Pancasila Kecam Pemdes Terkait Pengelolaan CSR yang Tidak Transparan

BERITA PEMBARUAN
18 Juli 2024, 20:00 WIB Last Updated 2024-07-18T13:00:56Z
PAC PP Kecamatan Ciampel saat menggelar konferensi pers di kediaman Ketua PAC di Gang Nakula Desa Kutanegara Ciampel, Kamis 18 Juli 2024.(foto : bdg)


KARAWANG - Buntut munculnya surat pernyataan sikap yang ditandatangani dua pemerintah desa dan lembaga desa, di Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang membuat kecewa organisasi Pemuda Pancasila.


Konflik ini bermula dari  pengelolaan Pendapatan Anggaran Desa (PADes) dan Corporate Sosial Responsibility (CSR)yang dicatat dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kutanegara dan Desa Kutamekar.


Pimpinan Anak Cabang  Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Ciampel, meluapkan kekecewaannya melalui konferensi pers, di kediamannya, di Gang Nakula Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/72024).


Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila, Andre Mangapul Silalahi, S.H., mengkritisi munculnya surat pernyataan sikap yang di keluarkan dua desa tersebut.


"Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam nomor 141.1/76/DS/2024, yang dilayangkan Desa Kutanegara, sedangkan Desa Kutamekar tanpa nomor," ungkap Andre.


Menurut Andre, pernyataan sikap tersebut dianggap keliru, berdasarkan subtansi atau makna pernyataan sikap ini, ada dua kesimpulan. Yang mana dua kepala desa ini menyatakan, LSM, Ormas maupun komunitas itu tidak diperbolehkan untuk menggali potensi.


Atas sikap tersebut menurut Andre, pemerintahan dua desa, malah kontra produktif dengan UUD tahun 1945 terkait hak asasi manusia.


"Padahal jelas kebebasan berserikat dan berkumpul itu dilindungi undang-undang," ujarnya.


Masih kata Ande, terkait permasalahan CSR dari beberapa perusahan tidak adanya transparansi yang menimbulkan pertanyaan besar dari LSM dan ormas maupun di wilayah masyarakat dua desa tersebut.


"Perlu kita ketahui pemberian CSR dari pengusaha seharusnya disalurkan untuk aspek sosial lingkungan, seperti pendidikan, sarana prasarana ibadah, kami duga dana kucuran CSR dari perusahaan pasti turun tiap tahunya," ucap Andre.


Ia menegaskan, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahu 2014 tentang desa, pasal 24 asas penyelenggaran desa itu memiliki keterbukaan dan akuntabilitas.


Atas permasalahan ini kami tidak tinggal diam, kamipun melakukan audiensi ke inspektorat, untuk mengaudit semua keuangan yang masuk kedua desa tersebut.


"Tidak hanya anggaran CSR, akan tetapi ada empat sumber anggaran yang diterima pemerintah desa pertahun, yang sumbernya dari APBN maupun APBD," tegas Andre.


Ia berharap Bupati Karawang segera melakukan pendalaman dan memberikan sanksi terhadap dua desa tersebut. 


"Kalau tidak kami akan tempuh jalur hukum untuk melakukan pelaporan kepada ke kejaksaan maupun kepolisian terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Karena masyarakat mempunyai hak untuk semua itu," tegas Andre.(bdg)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemuda Pancasila Kecam Pemdes Terkait Pengelolaan CSR yang Tidak Transparan

Terkini

Topik Populer

Iklan