Iklan

Iklan

PN Karawang Gelar Persidangan Setempat di Lokasi Sengketa Tanah

BERITA PEMBARUAN
19 Juli 2024, 09:16 WIB Last Updated 2024-07-19T02:17:51Z
Pengadilan Negeri (PN) Karawang saat menggelar Peridangan Setempat di lokasi tanah yang disengketakan Desa Pancawati Klari, Kamis 18 Juli 2024.(foto: ist)


KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang menggelar Persidangan Setempat (PS) di Perumahan Citra Swarna Grande, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Kamis (18/7/2024).


PS ini merupakan sidang lanjutan dalam sengketa tanah antara Tuti Haryati dan putrinya Rini Anihayati melawan PT Graha Artha Kencana, yang terlibat dalam pengembangan perumahan CSG.


Tanah yang dulunya merupakan lahan sawah kini menjadi objek perselisihan karena sebagian besar telah diuruk untuk pembangunan perumahan. 


Menurut Junaedi, mantan penggarap lahan tersebut, ia menggarap lahan tersebut dari tahun 1996 hingga 2016 atas perantaraan Tuti Haryati.


"Saya yang menggarap lahan ini sejak tahun 1996, dan pada 2016 lahan tersebut dibeli oleh Bu Haji Tuti. Sekarang sebagian lahan ini sudah menjadi bangunan," ujar Junaedi di lokasi sidang.


Rini Anihayati, pemilik tanah seluas 7000 meter persegi di lokasi tersebut, menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan mengalami proses peninjauan kembali hingga putusan pada Januari 2024. 


Namun, dalam beberapa bulan terakhir, gugatan baru dengan pokok perkara yang serupa diajukan kembali oleh pihak yang sama.


"Pada sidang kali ini, kami melampirkan bukti foto terbaru untuk mendukung bukti dokumen tentang urugan lahan," ungkap Rini. 


Kami kata Rini masih menunggu kesimpulan dari pengadilan yang dijadwalkan pada tanggal 1 Agustus melalui e-court.


Sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek hukum yang disengketakan masih dapat diidentifikasi dengan jelas sesuai sertifikat yang ada. 


Sementara itu, PT Graha Artha Kencana belum memberikan tanggapan terkait perkembangan sidang ini.


Demikian berita ini kami sampaikan dari Karawang, semoga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan sengketa tanah ini.(rls)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Karawang Gelar Persidangan Setempat di Lokasi Sengketa Tanah

Terkini

Topik Populer

Iklan