Iklan

Iklan

Warga Desak Pemkab Bayar Ganti Rugi Tanah di Jalan Lingkar Tanjungpura

BERITA PEMBARUAN
08 Juli 2024, 17:07 WIB Last Updated 2024-07-08T10:08:41Z
Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Karawang Agus Ferryanto, S.H., M.H.(foto: ist)


KARAWANG - Persoalan tanah di Jalan Baru Lingkar Tanjungpura, Karawang kembali mencuat setelah warga setempat mengadukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang atas belum dibayarnya ganti rugi lahan yang telah dibangun menjadi jalan akses nasional. 


Hal tersebut terungkap saat komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan  Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Karawang yang menjadi kuasa hukum warga, DPPKAD, Bappeda, Bapenda, kepala BPN, Danramil dan Kapolsek Karawang, Senin 8 Juli 2024.


Dalam pertemuan itu, BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang sebagai kuasa hukum warga, menegaskan bahwa Pemkab Karawang belum membayar ganti rugi tanah seluas sekitar 2000 meter persegi kepada warga, meskipun sudah bertahun-tahun warga mencari keadilan. 


Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut yang telah divalidasi oleh BPN Karawang.


"Sesuai hasil RDP hari ini, komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi. Jika tidak ada bukti, Pemkab Karawang diharapkan segera membayar ganti rugi tersebut," ujar Ferryanto.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, menambahkan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini dan telah memanggil semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil.


"Pemkab Karawang mengaku telah membayar ganti rugi, namun tidak dapat menunjukkan bukti pembayarannya. Kami memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Karawang untuk membuktikan klaim mereka," kata Khoerudin.


Khoerudin menegaskan bahwa jika Pemkab Karawang tidak dapat membuktikan pembayaran, mereka harus segera membayar ganti rugi tanah kepada warga, mengingat hal ini merupakan hak warga yang harus dilindungi. Ia juga memperingatkan bahwa jika tidak ada solusi, warga memiliki opsi untuk mengambil alih lahan tersebut.


"Kami berharap ada penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak tanpa harus melibatkan aksi yang bisa mengganggu akses jalan nasional ini," pungkasnya.(ai/bdg)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Desak Pemkab Bayar Ganti Rugi Tanah di Jalan Lingkar Tanjungpura

Terkini

Topik Populer

Iklan