Iklan

Iklan

Begini Implikasi Putusan MK pada Pencalonan Pilwalkot Surakarta 2024

BERITA PEMBARUAN
25 Agustus 2024, 22:26 WIB Last Updated 2024-08-25T15:26:54Z


SOLO - Terdapat implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 pada Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Surakarta 2024. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tersebut terkait dengan uji materi terhadap ketentuan Pasal 40 UU No. 10/2016, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. 


Pada intinya putusan MK tersebut membatalkan syarat pencalonan Pemilihan  (baca Pilkada: Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati dan/atau Wali Kota Wakil Wali Kota) Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), partai politik dan gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan sehingga ketentuan tersebut berubah menjadi, diantaranya:


Untuk mengusulkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.


"Untuk Kota Surakarta DPT Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sejumlah 439.009 dengan Keputusan KPU Kota Surakarta No. 85 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Kota Surakarta untuk Pemilu 202," jelas Advokasi Dewan Syari'ah Kota Surakarta (DSKS, Muhammad Aminudin, S.H., kepada media ini melalui siaran persnya, Minggu (25/08/2024).


Dijelaskannya, berdasarkan Keputusan KPU Kota Surakarta No. 213 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPRD Kota Surakarta 2024, jumlah perolehan suara sah Partai Politik peserta Pemilu adalah 352.780.


"Oleh karena itu, jika dihitung 8,5 persen dari Jumlah Perolehan Suara Sah (352.780), maka syarat untuk bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilwalkot Surakarta 2024 adalah 29.987. Mendasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka hanya ada 4 partai politik yang perolehan suaranya di Pemilu 2024 mampu mengusung pasangan calon secara mandiri (tanpa berkoalisi atau gabungan dgn beberapa partai politik), yaitu PDI Perjuangan (143.433 suara), PKS (51.239 suara), PSI (39.582 suara) dan Gerindra (34.732 suara)," terangnya. 


Sedangkan partai politik lainnya, sambung dia, baik yang memperoleh kursi di Karangasem (DPRD) maupun yang tidak memperoleh kursi harus berkoalisi atau bergabung dengan minimal perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut 29.987 suara.


"Dengan ketentuan persentase perolehan suara sah dalam syarat pencalonan tersebut, terbuka peluang tidak hanya 2 atau 3 bakal pasangan calon yang dapat mendaftarkan diri di KPU Kota Surakarta. Kalau semua partai politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Surakarta mendaftarkan Bakal Pasangan Calonnya bisa 6 bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan ke Kahuripan (KPU Kota Surakarta), 27-29 Agustus 2024.  Kita tunggu saja," ungkapnya. 


Kata dia, sekali lagi dasar penentuan mengusung pasangan calon adalah persentase perolehan suara sah, bukan lagi persentase kursi. Perolehan suara  partai  politik lainnya:


Yang memperoleh kursi di DPRD:

1. Golkar (21.335 suara)

2. PAN (17.173 suara)

3. PKB (13.556 suara)


Yang tidak memperoleh kursi di DPRD:

1. NasDem (7.232 suara)

2. Buruh (1.974 suara)

3. Gelora (1.011 suara)

4. PKN (2.503 suara)

5. Hanura (476 suara)

6. Garuda (778 suara)

7. PBB (451 suara)

8. Demokrat (6.666 suara)

9. Perindo (3.094 suara)

10. PPP (5.420 suara)

11. Ummat (2.305 suara)


"Sudah dapat dipastikan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon mulai 24  sampai 26 Agustus 2024 sudah memuat syarat pencalonan sesuai dengan PKPU terkini," tandasnya.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Begini Implikasi Putusan MK pada Pencalonan Pilwalkot Surakarta 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan