Iklan

Iklan

BEM FH UBP Karawang Soroti Rencana Penggusuran Lapak PKL di GOR Panatayudha

BERITA PEMBARUAN
07 Agustus 2024, 17:54 WIB Last Updated 2024-08-07T10:54:31Z
Ketua BEM FH UBP Karawang Silvan.(foto: ist)


KARAWANG - Tindakan penggusuran para pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan pengelola GOR Panatayudha, dinilai tidak adil dan mengabaikan hak-hak para pedagang. 


Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (BEM FH UBP) Karawang, Silvan mengaku berdiri di barisan para pedagang kaki lima di area GOR Panatayudha, dan keberatan dengan penggusuran tersebut.


"Ada keberatan dan kekhawatiran kami terkait tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan pengelola GOR Panatayudha. Tindakan ini tidak adil dan mengabaikan hak-hak para pedagang yang selama ini telah membayar iuran bulanan," kata Silvan kepada media ini, Rabu (07/08/2024).


Menurutnya, pedagang kaki lima di area GOR Panatayudha telah beroperasi selama bertahun-tahun dan secara rutin membayar iuran bulanan kepada pengelola. Dimana sebagian dari hasil iuran tersebut masuk ke kas daerah Kabupaten Karawang. 


"Penggusuran ini tidak hanya merugikan pedagang secara finansial, tetapi juga menghilangkan sumber mata pencaharian utama mereka. Bahkan bisa menambah angka kemiskinan extrim di Kabupaten Karawang," ungkapnya.


"Kami mendesak agar pemerintah dan pengelola segera menghentikan penggusuran sampai solusi yang adil dan manusiawi ditemukan. Pemerintah dan pengelola untuk segera membuka ruang dialog yang konstruktif dengan para pedagang dan perwakilan mereka, guna mencapai solusi yang tidak merugikan pihak manapun," ujar Silvan.


Silvan menegaskan, jika penggusuran tetap dilakukan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima dengan mempertimbangkan hak-hak mereka.


"Kami menuntut adanya ganti rugi yang layak serta merelokasi ke tempat yang strategis dan aman bagi para pedagang untuk melanjutkan usaha mereka. Kami juga meminta adanya program pendampingan dan dukungan dari pemerintah untuk membantu para pedagang beradaptasi di lokasi baru, termasuk pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha," pintanya.


"Kami berharap pemerintah dan pengelola GOR Panatayudha menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan mempertimbangkan hak-hak dan kesejahteraan para pedagang. Kami yakin bahwa melalui dialog dan kerjasama, kita dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan dan mendukung perkembangan ekonomi lokal," tandas Silvan.[*/Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BEM FH UBP Karawang Soroti Rencana Penggusuran Lapak PKL di GOR Panatayudha

Terkini

Topik Populer

Iklan