Iklan

Iklan

Dibalik Keuntungan Triliunan, Pertamina Gagal Sejahterakan Buruhnya

BERITA PEMBARUAN
19 Agustus 2024, 12:45 WIB Last Updated 2024-08-19T05:45:23Z
Pekerja Tambang saat melakukan pekerjaannya dengan penuh risiko.(foto: istimewa)


JAKARTA - Pertamina, BUMN yang telah beroperasi lebih dari 80 tahun, didirikan untuk mengelola sumber daya alam minyak dan gas di Indonesia. Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, Pertamina diberikan kewenangan untuk mengelola kekayaan alam negara demi kemakmuran rakyat.


Berdiri pada tahun 1957, Pertamina memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola sumber daya alam dari hulu hingga hilir, mulai dari eksplorasi, pengolahan, hingga distribusi. 


Pada bulan Juni 2024, Pertamina melaporkan laba sebesar 72,7 triliun rupiah untuk tahun 2023, menandakan kemampuannya bersaing di pasar global dan nasional.


Namun, meski meraih keuntungan besar, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketidakadilan bagi para buruh. Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB MIGAS-KASBI) menyoroti sejumlah masalah ketenagakerjaan yang belum tertangani dengan baik oleh Pertamina. Isu utama mencakup kepastian kerja, upah layak, kebebasan berserikat, dan jaminan sosial.


Kehadiran anak usaha Pertamina dan kerja sama dengan vendor-vendor seringkali menyebabkan konflik ketenagakerjaan. 


Buruh di beberapa entitas seperti PT Pertamina EP Cepu dan PT Pertamina Patra Niaga mengalami masalah terkait upah yang tidak dibayar dan kondisi kerja yang tidak aman. Insiden kecelakaan kerja, khususnya bagi awak mobil tangki, menunjukkan risiko tinggi dengan imbalan upah yang rendah.


Konflik juga muncul akibat ketidakpastian perpanjangan kontrak dan jaminan sosial yang tidak memadai. Selain itu, intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat buruh di beberapa wilayah juga menjadi masalah.


Untuk menanggapi kondisi ini, FSB MIGAS-KASBI berencana melakukan aksi di Kementerian BUMN pada 20-21 Agustus 2024. Mereka menuntut:


1. Hapus Vendor Nakal dan Sentralisasikan Hubungan Kerja Melalui Anak Perusahaan.


2. Berlakukan Upah Layak dan Adil Bagi Seluruh Buruh Pertamina.


3. Berikan Jaminan Kepastian Kerja sesuai dengan PP 45/2015 tentang jaminan pensiun.


4. Bayarkan Kekurangan Upah Buruh : PT. Pertamina EP Cepu bulan Agustus 2017, PT. Pertamina Patra Niaga IT Balongan Indramayu, PT. Pertamina Patra Niaga TBBM Cikampek, PT. Pertamina Patra Niaga TBBM Gerem Banten, PT. Pertamina Pertagas Cilamaya Karawang, Bitung dan Tangerang.


5. Hentikan Intimidasi Terhadap Pengurus dan Anggota Serikat Buruh, Berikan Kebebasan Berserikat di Lingkungan Pertamina dan Anak Perusahaannya.[*/Ari]


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dibalik Keuntungan Triliunan, Pertamina Gagal Sejahterakan Buruhnya

Terkini

Topik Populer

Iklan