Saat persidangan kasus dugaan tanda tangan palsu di PN Karawang, Senin 26 Agustus 2024, (foto: ist) |
KARAWANG - Aktivis hukum dan HAM serta pemerhati sosial, A. Badjuri, meminta majelis hakim dan penuntut umum yang mengadili perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Kusumayati, Direktur Utama PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika, untuk lebih jeli dan teliti dalam memeriksa peran sejumlah pihak terkait.
Permintaan ini disampaikan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (20/8/2024), di mana muncul nama-nama yang diduga terlibat dalam penerbitan surat keterangan waris (SKW), akta perubahan kepemilikan saham, dan akta otentik berupa surat keterangan hak waris (SKHW).
"Kami meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan surat ini agar lebih jeli dan teliti melihat peran kedua anak terdakwa, bersama dengan notaris. Ketiganya berperan aktif hingga perkara ini masuk ke persidangan," ungkap A. Badjuri, Senin (26/8/2024).
Menurut Abad, sapaan akrab A. Badjuri, yang selalu hadir dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Karawang, pada Senin (1/7/2024), mencatat adanya kejanggalan keterangan Dandy Sugianto yang mengaku baru mengetahui adanya notulen rapat umum pemegang saham (RUPS) tentang peralihan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika saat dirinya diperiksa oleh penyidik Polda Metrojaya.
"Kami tidak serta merta mempercayai keterangan Dandy yang mengaku baru mengetahui berkas-berkas yang akhirnya menjadi bukti perkara saat dirinya diperiksa penyidik. Itu mustahil," kata Abad.
Menurutnya, keterangan Dandy Sugianto tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan pihak notaris Nyi Raden Kania Nursanti, baik saat didirnya (Kania-red) memberikan klarifikasi kepada awak media tentang keberatan atas keterangan Dandy Sugianto di persidangan pada Sabtu (13/7/2024), maupun keterangan di bawah sumpah yang disampaikan Nyi Raden Kania Nursanti saat di muka persidangan pada Selasa (30/7/2024).
"Yang disampaikan Notaris Nyi Raden Kania Nursanti itu jelas bahwa pada tahun 2013, Dandy bersama Ferline Sugianto, aktif mengurus akta perubahan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika ke kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, yang berada di Jalan MH. Thamrin No.65 Blok B, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," jelas Abad.
Bagaimana bisa, kata Abad, RUPS yang konon dipalsukan dan tidak diakui seluruh tanda tangannya oleh Dandy Sugianto bisa berubah menjadi sebuah akta perubahan perusahaan, bahkan hingga beberapa kali dilakukan perubahannya di notaris yang sama, Nyi Raden Kania Nursanti.
"Saya meyakini, baik majelis hakim maupun penuntut umum memiliki kesimpulan tersendiri atas keterangan yang disampaikan Dandy, meski sebelumnya Dandy diambil sumpah. Kita bisa melihat bagaimana sebelumnya hakim sudah mengingatkan Dandy agar berbicara sebenar-benarnya pada saat dipersidangan," terang Abad.
Masih menurut Abad, juga pada Selasa (30/7/2024) lalu, jaksa juga kan menegaskan jika keterangan notaris sesuai dengan bukti yang dihadirkan dipersidangan.
"Itu artinya bisa saja pada saat dibuat tuntutan oleh penuntut umum, akan ada pihak yang dinyatakan turut serta terlibat dalam perkara pemalsuan ini," sebut Abad.
Menurutnya, dengan tambahan bukti baru yang disampaikan oleh Stephanie selaku korban kepada penuntut umum, akan terlihat apa motif sebenarnya yang melatarbelakangi sehingga perkara yang melibatkan seluruh bagian dalam satu keluarga ini harus berujung di persidangan.
"Kalau dibilang Dandy dan Ferline tidak tahu tentang berkas, baik RUPS maupun akta perubahan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika, buktinya di notaris Kania Nursanti ada akta perubahan pertama Nomor 5 Tanggal 04 September 2013," tuturnya.
Kemudian lanjut Abad, pada tahun 2018, masih di notaris Kania Nursanti ada lagi perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika dengan Nomor Akta 19 tanggal 22 Oktober 2018. Lalu pada tahun 2020, ada lagi perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika di Notaris Lisnawati yang berkedudukan di Kota Tangerang dengan Nomor Akta 06 Tanggal 22 Juli 2020, dimana dari seluruh perubahan data perusahaan tersebut, baik Kusumayati, Dandy maupun Ferline, adalah pihak pemegang saham dalam perusahaan.
"Harusnya kalau merasa dipalsukan, jangan digunakan dong akta perubahan awal yang Nomor 5 Tahun 2013 yang diterbitkan di Notaris Nyi Raden Kania Nursanti," tegas Abad.
Abad Badjuri menilai, dengan adanya proses perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika sebanyak tiga kali tersebut, dan adanya akta pendirian PT Bima Jaya Manggala milik Dandy Sugianto dan Feline Sugianto secara tidak langsung membantah keterangan Dandy Sugianto yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang adanya semua hal yang berkaitan dengan perkara.
"Penuntut umum dan hakim saya meyakini punya kesimpulan untuk keterangan Dandy. Karena pada sidang terakhir terlihat jaksa penuntut umum coba menggali dengan cara meminta pendapat kepada ahli tentang pasal penyerta dalam perkara," ucap Abad.
Sementara pada persidangan beberapa waktu lalu, Dandy mengaku tak mengerti persoalan antara ibunya dengan sang adik Stephanie. Hal itu diutarakan Dandy saat dimintai keterangan oleh hakim Nelly Andriani.
“Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?” tanya Hakim.
“Saya juga nggak ngerti,” jawab Dandy.
Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie Sugianto yang diambil.
“Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie-red) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?,” tanya hakim.
Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. “Nggak ada Bu. Nggak ada yang dihilangkan,” ucap Dandy.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga meragukan kesaksian dua anak terdakwa Kusumayati, Dandy dan Ferline, dalam lanjutan sidang kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya telah bersaksi mengatakan tidak tahu apa pun soal pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) dalam surat keterangan waris (SKW)
Jaksa Sukanda mengatakan bahwa pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor mengaku tidak tahu soal pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notula rapat pemegang saham tersebut.
"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris," kata Sukanda.(rls/mu)