KPU Kabupatwn Bekasi saat menggelar Diskusi di Hotel Harver Cikarang Selatan, Kamis 22 Agustus 2024.(foto: ist) |
BEKASI - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih mengacu pada peraturan lama terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan 70 mengenai Pilkada.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, dalam forum diskusi yang diselenggarakan di Hotel Harver, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/08/2024).
Ali Ridho menegaskan bahwa KPU bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait putusan Mahkamah Konstitusi No 60 dan 70, jika belum ada keputusan resmi dari KPU RI, maka KPU Kabupaten Bekasi akan tetap menggunakan peraturan lama," ujarnya kepada media.
Ali juga mengumumkan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Bekasi akan dibuka pada 27 hingga 28 Agustus 2024.
Forum diskusi tersebut dihadiri oleh komisioner KPU RI, Idham Kholid, perwakilan KPU Jawa Barat, Forkompinda Kabupaten Bekasi, serta para perwakilan partai politik dan tokoh kepemudaan.(sigit)