Ketua KPU Karawang (kedua dari kiri) saat menggelar Rapat Pleno Terbuka dibHotel Mercure Karawang, Minggu 11 Agustus 2024.(foto: bdg) |
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Mercure Karawang, dihadiri Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran Jabar, serta PPK se-Kabupaten Karawang pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaeful Bahri mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih diawali dari data DP4 yang bersumber dari Dirjen Dukcapil dan data pemutakhiran dari lapangan.
"Tujuannya adalah memastikan keakuratan data pemilih yang nantinya akan digunakan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Syaeful Bahri.
Bahri mencatat bahwa terdapat beberapa tantangan, seperti data penduduk yang sudah meninggal, tidak berdomisili, atau baru sebagai pemilih potensial.
Ia menegaskan data ini harus disinkronkan dengan sistem administrasi kependudukan yang dinamis, seperti perpindahan penduduk atau adanya data ganda.
Untuk mengatasi masalah ini, KPU Karawang akan bekerja sama dengan kabupaten/kota lain dan melakukan verifikasi menyeluruh agar data yang digunakan adalah yang paling mutakhir dan akurat.(bdg)