Iklan

Iklan

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Kasasi APINDO, Ini Amar Putusannya!

BERITA PEMBARUAN
13 Agustus 2024, 20:16 WIB Last Updated 2024-08-13T13:16:55Z
Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung


BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait amar putusan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO). 


Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Panitera PTUN Bandung, Suhendra, S.H., M.H., pada tanggal 8 Agustus 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menolak permohonan kasasi dari DPN APINDO melalui putusan yang dikeluarkan pada 2 Juli 2024 dengan Nomor 188 K/TUN/2024.


Dilansir dari spsibekasi.org, Selasa (13/08/2024), perkara ini bermula dari gugatan DPN APINDO terhadap Gubernur Jawa Barat dan beberapa pihak intervensi yang terkait dengan organisasi buruh/pekerja di Jawa Barat. Gugatan ini dilayangkan oleh DPN APINDO yang berkedudukan Jakarta, terkait dengan penetapan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. 


DPN APINDO merasa keberatan dengan keputusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan pengusaha, sehingga mereka membawa perkara ini ke ranah hukum.


Gubernur Jawa Barat, yang berkedudukan di Gedung Sate, Bandung, menjadi Tergugat dalam perkara ini, dan kemudian beralih status menjadi Termohon Kasasi setelah permohonan kasasi DPN APINDO ditolak.


Pihak lain yang turut menjadi tergugat dan kemudian menjadi termohon kasasi adalah Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP TSK SPSI) tingkat Provinsi Jawa Barat, dan DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat yang mewakili kepentingan pekerja.


Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari DPN APINDO, serta menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00. 


Dengan putusan ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan terkait penetapan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun tetap berlaku, dan menjadi kemenangan bagi organisasi buruh di Jawa Barat yang selama ini memperjuangkan hak hak pekerja. Surat pemberitahuan ini juga telah diteruskan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.


Keputusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang telah berlangsung dan mengukuhkan posisi organisasi buruh dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahkamah Agung Tolak Gugatan Kasasi APINDO, Ini Amar Putusannya!

Terkini

Topik Populer

Iklan