Ketua Komisi I D0RD Karawang Khoerudin.(foto: bdg) |
KARAWANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, dengan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila, terkait masalah lahan warga yang belum dibayar Pemkab Karawang belum mencapai kesepakatan.
RDP tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, dan dihadiri kepala BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD serta Danramil, Kamis (1/8/2024)
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, yang mengecam sikap tidak tegas dari pemerintah daerah terkait pembayaran tanah warga yang terkena proyek jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari tersebut.
Khoerudin mengatakan, DPRD telah memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan bukti pembayaran tanah, khususnya tanah dengan nomor SHM 995 yang digunakan untuk Jalan Lingkar Tanjungpura.
Namun, lanjut Kahoerudin, setelah tiga kali RDP, pemerintah daerah tidak mampu menunjukkan dokumen yang memadai.
"Hal ini memicu keputusan DPRD untuk merekomendasikan agar pembayaran segera dilakukan guna menghindari potensi konflik lebih lanjut dengan pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya," ujar Khoerudin.
Khoerudin juga menyoroti pernyataan Bupati yang mengklaim bahwa ini bukanlah wewenang pemerintah daerah, sebuah pandangan yang disayangkan oleh anggota DPRD.
Khorudin menegaskan, regulasi yang digunakan dalam pembebasan tanah ini adalah Keppres 55 tahun 1993, yang menjadikan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembayaran tanah tersebut.
"Masalah ini tidak hanya menyangkut aset, tetapi juga menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah administratif seperti ini," ujar Khoerudin, menyinggung pula masalah serupa terkait aset SDN Cinta Asih 2 yang belum terselesaikan secara hukum.
DPRD Karawang, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah, berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mengawasi penyelesaian permasalahan aset yang masih berlarut-larut.
"Namun, tanpa langkah konkret dari pemerintah daerah, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk membentuk pansus atau melakukan interpelasi hukum terkait hal ini," tegas Khoerudin.(bdg)