Iklan

Iklan

Saksi Ahli: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Itu Sudah Bisa Ditahan

BERITA PEMBARUAN
12 Agustus 2024, 21:02 WIB Last Updated 2024-08-12T14:04:32Z
Saksi Ahli Pidana Dian Andriawan Daeng Tawang.(foto: ist)


KARAWANG - Perkara pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Karawang dengan terdakwa Kusumayati menjalani sidang kedelapan, agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisaksi.


Saksi ahli pidana Dian Andriawan Daeng Tawang menuturkan kasus ini memang muncul dengan karakteristik berbeda karena memiliki hubungan erat pelapor dan terdakwa yakni antara ibu dan anak.


"Ini kasus dengan karakteristik yang unik, karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat yah masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum," kata Dian saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (12/8/2024).


Persoalan kasus ini, kata Dian, merupakan kasus pidana murni sehingga tidak ada yang salah dalam persidangan ini, meskipun kasus tersebut menyangkut hubungan ibu dan anak.


"Kalau dipidanakan ada ketentuan yang mengatur, ini perbuatannya memalsukan surat, ada tanda tangan yang dipalsukan. Jadi aturan pidananya ya pasal 263, kemudian diketerangan palsunya bisa juga ada pasal 266. Jadi tidak ada masalah sih tentang persidangan ini," kata dia.


Lebih lanjut Dian mengatakan, saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta juga dapat diproses, namun proses hukum yang saat ini berjalan hanya dapat menjerat Kusumayati sebagai terdakwa, yang dilaporkan Stephanie.


"Harus dilihat dulu yah seperti apa? Karena yang saat ini kan yang dimintai pertanggungjawaban pidanya ibu Kusumayati, untuk mereka itu (saksi) nanti dilihat perbuatannya," terangnya.


Sementara, ketika ditanyai soal proses penahanan terdakwa yang hingga saat ini belum ditahan, Dian menceritakan sebenarnya jika melihat syarat subjektif terdakwa sudah bisa ditahan.


"Jadi ada syarat objektif dan syarat subjetif, sebenarnya kalau ancaman pidananya di atas 5 tahun itu sudah bisa ditahan itu syarat subjektif. Kalau objektif misalnya terdakwa tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Rupaya pengadilan bisa mempertimbangan kalau terdakwa tidak ditahan karena memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan," sebut Dian.


Sementara itu, pelapor dalam perkara pemalsuan tanda tangan, Stephanie Sugianto menuturkan, saksi sudah memberikan penyataam yang sesuai terkait perkara yang dijalaninya.


"Iya kalau mendengar kesaksian ahli tadi kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak, tetep aja kalau ada pidananya ya lanjut," kata Stephanie kepada awak media.


Stephanie juga menjelaskan, bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan bisa menahan terdakwa karena melihat fakta-fakta yang saat ini terlihat dan dilakukan oleh terdakwa.


"Iya seharusnya bisa ditahan, seharusnya hakim itu melihat fakta-fakta, seharusnya hakim melihat ternyata ini ibu (terdakwa) sudah melakukan pidana lain," kata dia.


Pidana lain tersebut,  yakni merupakan penggelapan aset perusahaan yang dimiliki kekuarga almarhum Sugianto, yang sebelumnya dirubah akta pemegang sahamnya terdakwa Kusumayati dengan cara memalsukan tanda tangan Stephanie.


"Iya ini kan kita juga mendapatkan fakta baru bahwa, aset perusahaan ini sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini kan pidana walapun saya baru tahu, dan ini juga bisa saya laporkan," ucapnya.


Diketahui, tanda tangan Stephanie sendiri dipalsukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris (SKW) almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari Stephanie.


SKW tersebut, digunakan Kusumayati untuk merubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.


Namun belakangan diketahui, PT Bimajaya Mustika, dirubah melalui akta turunan, yang diterbitkan tahun 2021 pasca kasus pemalsuan tanda tangan ini bergulir.


"Ini kan sekarang PT Bimajaya Mustika gak jalan, tapi ada perusahaan lain Bimajaya Manggala, yang dibentuk baru dengan aset yang dimiliki oleh PT Bimajaya Mustika, ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Dan saya juga bisa melaporkan kembali soal ini loh," pungkasnya.(rls/mu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saksi Ahli: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Itu Sudah Bisa Ditahan

Terkini

Topik Populer

Iklan