Pasukan pengibar bendera pada HUT RI ke-79 di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis 15 Agustus 2024.(foto: dok dispora) |
RANTAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, memastikan tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka di Kabupaten Tapin untuk mengenakan jilbab pada saat pengibaran bendera di Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti.
Kepastian itu disampaikan Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tapin, Hj Aulia Ulfah S.E., M.M., Kamis (15/8/2024).
"Kami tetap dengan pansel, kalau mereka pakai hijab silahkan. Tidak ada larangan," ujar Kepala Badan Kesbangpol Tapin.
Hj Aulia memastikan, setiap anggota Paskibraka di daerahnya (Tapin) bebas menjalankan ajaran dan mengenakan atribut agamanya masing-masing.
"Tidak ada larangan. Sesuai kehendak yang bersangkutan tanpa ada larangan dan paksaan," tandasnya.
Hal tersebut disampaikannya, menyikapi isu yang sedang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya pelarangan berjilbab bagi anggota Paskibraka 2024 di tingkat nasional.
Kemudian, ia berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Bumi Ruhuy Rahayu (Kabupaten Tapin), agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.(Ron).