Iklan

Iklan

Pengacara Stephanie Kritik Terdakwa Tak Indahkan Syarat Perdamaikan Audit Perusahaan

BERITA PEMBARUAN
05 Agustus 2024, 23:14 WIB Last Updated 2024-08-06T00:06:01Z
Pemgacara Stephanie Zaenal Abidin.(foto: mu)


KARAWANG - Sidang lanjutan anak lapor ibu di Karawang memasuki sidang ke tujuh. Materi sidang masih dalam pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli.


Awal sidang, Majelis Hakim masih mempertanyakan bagaimana hasil Restorative Justice (RJ) yang pernah disarankan. Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian soal audit perusahaan yang diajukan kepada pihaknya dalam Restorative Justice tersebut.


"Dia (terdakwa_red) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian loh, dia akan selamat," kata Zaenal saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8/2024).


Zaenal menyampaikan terdakwa terkesan menyepelekan proses persidangan, sebab statusnya yang kini jadi terdakwa namun tidak ditahan.


Kusumayati diketahui, menolak audit perusahaan dan menunjukkan list aset harta kepemilikan almarhum Sugianto suami terdakwa, termasuk atas nama terdakwa dimana salah satu poin perdamaian yang diajukan Stephanie.


"Iya ini udah tiga tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak, apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka. Kami juga meminta terdakwa menunjukkan list aset harta keluarga hanya melihat bukan meminta, tapi ini juga ditolak kenapa? Padahal seharusnya terbuka," tanya Zaenal.


"Tadi saksi ahli juga bilang, ini urusan pidana, tapi terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan juga sangat logis karena ini kan tidak berbicara harta, meskipun korban ini juga sekaligus ahli waris, Undang-Undang manapun akan menetapkan haknya ahli waris, tapi apa yang diminta dalam syarat perdamaian bukanlah soal harta," tutur Zaenal


Sementara Pengacara terdakwa, Ika Rahmawati mengakui tiga poin dari lima poin draf perdamaian yang diajukan Stephanie sudah disetujui Kusmayati.


Kedua syarat yang ditolak pihak terdakwa tersebut, yakni terkait dengan audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan takedown pemberitaan dari media.


"Ini kan perusahaan keluarga ga mungkin di audit, mengenai take down berita itu urusan Media masing-masing mengingat ini sudah lama terbit," kata Ika (mu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengacara Stephanie Kritik Terdakwa Tak Indahkan Syarat Perdamaikan Audit Perusahaan

Terkini

Topik Populer

Iklan