Iklan

Iklan

Pengacara Warga: Yakin Tuntutan Kami Tak Bisa Dibantah Lagi

BERITA PEMBARUAN
02 Agustus 2024, 06:28 WIB Last Updated 2024-08-02T16:35:10Z
Agus Ferryanto, S.H., M.H.(foto: bdg)


KARAWANG - Pada Rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kali ketiga antara Komisi I DPRD dan BPPH MPC Pemuda Pancasila terus memanas.


Setelah kuasa hukum menyebutkan jika pemerintah merasa memiliki lahan tersebut gugat kami, jangan terus terusan kami yang menggugat dan buktikan.


Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, dan dihadiri kepala BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD serta Danramil, Kamis (1/8/2024).


Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila, Agus Ferryanto, S.H., M.H, menyatakan  Pemkab Karawang belum dapat membuktikan pembayaran atas tanah klien kami sampai hari ini. 


"Kami yakin bahwa tuntutan kami tidak dapat dibantah lagi," ucapnya.


Ferryanto menegaskan bahwa kliennya memiliki hak atas tanah tersebut dan mereka akan segera mengambil alih jika tidak segera dibayar, untuk digunakan sesuai dengan haknya.


Sementara Komisi I merespons dengan memberikan rekomendasi setelah RDP ke  1, 2, dan 3, yang akan mengusulkan langkah selanjutnya. Mereka meminta Pemkab Karawang untuk segera membayar, dengan ancaman pengambilalihan jika tidak dipatuhi.


Ferryanto juga mengkritik pernyataan bupati yang menganggap bahwa ini bukan urusan pemerintah daerah untuk membayar, menyebutnya 'lucu'. 


"Kami sudah memberikan keyakinan kepada publik bahwa tanah ini milik klien kami," tegasnya.


Masalah ini telah menjadi perhatian media online, mencatat bahwa status tanah jalan lingkar masih atas nama pemilik dengan ketiadaan sertifikat atas nama kementerian.


"Seharusnya bupati sudah mengetahui masalah status tanah ini, mengingat telah dilakukan tiga kali RDP," tandasnya.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengacara Warga: Yakin Tuntutan Kami Tak Bisa Dibantah Lagi

Terkini

Topik Populer

Iklan