Jubir PN Karawang Albert Dwiputra Sianipar.(foto: ist) |
KARAWANG - Penanganan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung masih berjalan, masyarakat diminta bersabar. Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengimbau masyarakat untuk bersabar terkait kasus gugat ibu kandung oleh anak, di mana terdakwa Kusumayati belum ditahan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, menjelaskan bahwa persidangan masih berlangsung dan penahanan terdakwa belum dilakukan.
"Iya ini kan persidangan masih berjalan, kami minta masyarakat untuk bersabar, siapa sih yang tidak gemas melihat kasus ini. Tapi untuk penahanan ini kami minta masyarakat untuk bersabar," kata Albert saat diwawancara awak media, pada Senin (29/7/2024) lalu.
Menurut Albert, untuk status penahanan terdakwa, sebenarnya hanya meneruskan saja. Kalau dicek disistem terdakwa ini memang tidak ditahan sejak dari kepolisian, dan Kejaksaan, bahkan kita di PN.
Ketika ditanya soal alasan tidak ditahan, Albert hanya menjelaskan bahwa, sat ini sedang proses sidang, dan majelis tidak bisa memberikan pernyataan apapun sebelum ada putusan.
"Ini kan sidang masih berjalan, semuanya hanya menerka-nerka karena belum ada putusan, makanya tunggu putusan, hakim itu pasif yah. Majelis pun pasti gak mau memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara, karena kita memang didesain seperti itu," terangnya.
Albert juga tidak keberatan jika masyarakat melaporkan kelakuan hakim dalam perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
"Iya silakan (mau melaporkan ke KY), bukan hanya se-Indonesia, seluruh dunia juga bisa mengawasi proses persidangan ini, karena ini kan persidangannya terbuka," ucap Albert.
Ia juga memastikan, jika sikap terdakwa Kusumayati tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim, pihak pengadilan bisa mengambil sikap untuk memerintahkan penahanan.
"Iya kalau terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis, dan tindakan itu merugikan. Kami bisa memerintahkan untuk terdakwa ini supaya ditahan," tegasnya.
Sementara itu, aktivis hukum Subang, Iing Irwansyah beberapa waktu lalu pernah menanggapi terkait ramainya kasus ini.
Menurut Iing kasus ini murni merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun.
"Tetapi aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa," tandasnya. (rls/mu)