Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Istri yang Sedang Hamil

BERITA PEMBARUAN
19 Agustus 2024, 14:07 WIB Last Updated 2024-08-19T07:08:02Z
Tersangka N, Pelaku penganiayaan mantan istrinya.(foto: ist)


RANTAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapin Selatan dan Tim Resmob Polres Tapin berhasil membekuk tersangka pelaku penganiayaan dengan pemberatan inisial N (27) yang sempat kabur beberapa hari setelah menganiaya seorang perempuan (mantan istri pelaku) yang sedang hamil.


Tersangka N diamankan di Limpasau, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, pada Minggu (18/8) sekira pukul 21.00 Wita, pasca aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui memiliki kerabat di daerah tersebut.


Informasi sebelumnya, warga Kabupaten Tapin pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 18.00 Wita, dihebohkan dengan peristiwa ada seorang perempuan yang sedang hamil mengalami beberapa luka berat dan harus dilarikan ke RSUD Datu Sanggul akibat dianiaya oleh mantan suaminya menggunakan senjata tajam.


Bahkan akibat peristiwa itu, selain korban mengalami cukup banyak luka serius  di beberapa bagian tubuhnya, janin yang masih ada didalam kandungan korban pun tak dapat diselamatkan karena ikut terkena sayatan sajam akibat perbuatan sadis si pelaku.


Belakangan diketahui, korban berinisial M alias I (27), warga Desa Kembang Habang Baru, Kecamatan Salam Babaris, namun tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.


Kapolsek Tapin Selatan, IPTU Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu bermula disaat korban naik sepeda motor sendirian dan diikuti oleh pelaku.


"Karena merasa diikuti, kemudian korban mampir ke rumah temannya di Desa Tatakan yang jadi TKP. Lalu tersangka ini mendatangi korban dan sempat cekcok mulut, hingga si pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau yang dibawanya dan langsung menebaskannya berulang kali ke beberapa bagian badan korban," ujar Kapolsek Tapin Selatan.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dibagian perut, punggung sebelah kiri, pinggang sebelah kiri bagian belakang, lengan bagian belakang dan punggung lengan sebelah kiri, paha dan betis sebelah kiri serta janin yang masih ada dalam kandungan korban pun ikut terkena sayatan sajam pelaku sehingga tidak dapat terselamatkan.


"Korban hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Sementara untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Tapin," terang IPTU Sugiono.


Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagai mana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Namun demikian dalam penanganan perkara tersebut pihaknya terus berkoordinasi dengan komando atas dan tidak menutup kemungkinan akan meminta pendapat ahli.(Ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Istri yang Sedang Hamil

Terkini

Topik Populer

Iklan