Iklan

Iklan

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp7,7 Miliar

BERITA PEMBARUAN
14 Agustus 2024, 15:17 WIB Last Updated 2024-08-14T08:31:22Z
Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu 14 Agustus 2024.(foto: sgt)


BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan nilai total mencapai Rp 7.732.425.450. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rentang waktu dari 3 Juni hingga 8 Agustus 2024, melibatkan sembilan perkara yang berbeda.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini tergolong signifikan dan diklaim dapat menyelamatkan hingga 36.152 jiwa. 


"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di Kosambi oleh tersangka JA. Tim kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku," jelas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/08/2024).


Delapan orang pelaku yang ditangkap adalah K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara. 


Pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; di Kp. Walahir, Kecamatan Cikarang Utara; Jl. Tambakbaya, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat; Perum Griya Asri, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan; dan beberapa lokasi lainnya di Bekasi, Tangerang, serta Jakarta Pusat.


Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 529,87 gram, ekstasi sebanyak 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, serta peralatan lainnya seperti motor, handphone, dan timbangan elektrik.


Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 tahun hingga seumur hidup.


Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah melalui transaksi di media sosial Instagram dan mereka merupakan bagian dari jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp7,7 Miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan