Iklan

Iklan

Satpol PP Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Ciri-Ciri Barang Ilegal

BERITA PEMBARUAN
31 Agustus 2024, 19:49 WIB Last Updated 2024-08-31T12:49:00Z
Satpol PP Kabupaten Bekasi usai menggelar Sosialisasi terkait ciri-ciri varang Ilegal dibHotel Swiss Bel Jababeka, Sabtu 31 Agustus 2024.(foto: ist)


BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi mengenai peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024. 


Acara tersebut berlangsung di Ballroom Swiss-belhotel Internasional Jababeka, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.


Ketua Tim Sosialisasi, Pembinaan, dan Penyuluhan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro Sopiandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri barang cukai ilegal, termasuk rokok. 


Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah menyita sekitar 5 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi. 


Selain melakukan razia, pihaknya juga mengenakan denda per batang rokok ilegal yang ditemukan.


Surya Wijaya mengatakan, perokok tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga milenial. Hal ini mengarah pada permintaan yang tinggi terhadap rokok ilegal yang harganya lebih murah. 


"Selain masalah kesehatan, peredaran rokok ilegal juga membahayakan penjualnya," katanya.


Perwakilan Kepala Bea Cukai Bekasi, Undani, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Indonesia berhasil mengumpulkan Rp221 triliun dari 308 miliar batang rokok di seluruh Indonesia. Dia juga mencatat bahwa 7 persen dari rokok yang beredar di Indonesia, termasuk di Bekasi, adalah rokok ilegal.


"Pentingnya sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, khususnya pada pita cukai yang memuat simbol-simbol ikan seperti Arwana, lumba-lumba, Dugong, dan Paus, yang harus dipahami oleh masyarakat," ujarnya.(sigit).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Ciri-Ciri Barang Ilegal

Terkini

Topik Populer

Iklan