Perwakilan BEM UNSIKA usai menyerahkan gugatan ke MA di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengajukan Amicus Curiae dalam gugatan nomor 37 P/HUM/2024 di Mahkamah Agung Republik Indonesia, meminta judicial review terhadap Permendiknas No. 2 Tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mereka untuk mewujudkan pendidikan gratis di tengah era liberalisasi pendidikan yang semakin nyata.
"Meskipun gugatan telah diajukan selama 13 hari, hingga kini belum ada tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," ujar Deputi Strategis BEM Unsika Tri Prasetio Putra Mumpuni melalui jejaring WhatsApp pada beritapembaruan.id, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurutnya, BEM Unsika mendesak Kemendikbud untuk segera memberikan jawaban dan mendorong majelis hakim agar memutuskan perkara ini demi kepentingan rakyat.
BEM Unsika menyoroti bahwa komersialisasi pendidikan, termasuk biaya kuliah dan biaya lainnya, semakin membebani ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan membuat akses pendidikan menjadi sulit.
"Pendidikan, sebagai hak fundamental masyarakat, seharusnya bisa diakses secara gratis," tegasnya.
Mereka berkomitmen untuk terus mendorong Mahkamah Agung agar mencabut Permendiknas 2 Tahun 2024 dan mewujudkan pendidikan gratis.
"Karena Mahkamah Agung Yang Baik Adalah Mahkamah Agung Yang Mendukung Pendidikan Gratis," tandasnya.(**)