Beberapa orang warga Madura yang berada di Karawang usai melaporkan video viral berisi konten provokatif ke Polres Karawang, Selasa 6 Agustus 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Beberapa Warga Madura yang ada di Karawang didampingi oleh LBH Sundawani dan Perwakilan LBH GMPI mendatangi Polres Karawang, Rabu (07/08/2024), guna melaporkan salah satu pengguna akun TikTok (@sultanabdinegarad) yang diduga memposting ujaran kebencian/ isu SARA yang beredar di media sosial.
Salah satu warga Madura, Nasir yang telah menetap di Karawang menyampaikan ke awak media bahwa mereka sudah nyaman dan aman tinggal di Karawang selama puluhan tahun dan berbaur dengan masyarakat lokal Karawang.
"Terkait video yang beredar tersebut, saya sangat menyayangkan sekali karena video tersebut membuat dirinya beserta masyarakat Madura lainnya resah dan khawatir. Warga lokal Madura yang ada di Karawang selama ini tetap menjaga kondusifitas," ungkap Nasir kepada media ini.
"Terkait video yang beredar, dirinya tidak mengetahui pasti siapa orang tersebut dan tinggal dimana karena di dapat dari sosial media juga," terangnya.
Sementara di tempat yang sama, Riki Hermawan, S.H., selaku salah satu tim yang mendampingi pelaporan hari ini, menuturkan bahwa keberagaman merupakan identitas dan aset Indonesia yang seharusnya terjaga dengan baik. Jangan sampai ada oknum yang mencoba memecah belah persatuan bangsa.
"Terkait laporan pengaduan hari ini, alhamdulillah sudah diterima oleh pihak Kepolisian Resort Karawang," jelas Riki Hermawan.
Menurut Riki, pengguna akun TikTok yang beredar tersebut bisa saja dijerat oleh UU ITE pasal 28 ayat 2 UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis dll.
Riki berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar persoalan ini tidak menjadi peristiwa yang berkepanjangan di kemudian hari.
"Karena kita semua sebagai masyarakat bertanggungjawab menjaga kondusivitas baik orang lokal Karawang, Suku Madura bahkan suku lainnya yang ada di Kabupaten Karawang ini," tegasnya.[*/Ari]