Iklan

Iklan

Alat Bukti Terpenuhi, Ahli Hukum Eigen: Tak Mungkin JPU Tuntut Ringan

BERITA PEMBARUAN
21 September 2024, 16:04 WIB Last Updated 2024-09-21T09:04:15Z
Saat Persidangan kasus dugaan tanda tangan di PN Karawang beberapanwaktu lalu.(foto: ist)


KARAWANG - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Kusumayati, seorang ibu, memasuki tahap akhir. Kusumayati kini bersiap menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang digugat oleh putrinya, Stephanie.


Ahli hukum pidana, Eigen Justisi, mengungkapkan bahwa alat bukti yang diajukan selama hampir tiga bulan persidangan telah memenuhi ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli sudah sangat meyakinkan.


"Iya, semua alat bukti yang sah terpenuhi. Tuntutannya bisa tinggi," ungkap Eigen saat ditemui di Kawasan Galuh Mas, Karawang, pada Sabtu (21/9/2024).


Dijelaskan Eigen, pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sendiri, mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, di antaranya, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, alat bukti yang sah adalah surat, alat bukti yang sah adalah petunjuk, dan alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa.


Diketahui, sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya Kusumayati, yang telah memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris, kini memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang rencananya akan digelar pada Rabu (25/9/2024).


"Sebelum memasuki tuntutan ini, kan ada ekspos oleh JPU, ini semua (jaksa dan hakim) sudah tahu, bagaimana proses persidangan berjalan sejak awal, jadi gak mungkin tuntutan dan putusan tidak berkesesuaian dengan hasil sidang. Artinya terdakwa memang pasti dituntut dan diputus tinggi," kata dia.


Diketahui, Stephanie mengugat ibunya dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ia tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, sehingga timbul kerugian atas dirinya.


"Apalagi kalau melihat kasus ini, ini kan pasal 263 dimana terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat, rasanya tidak mungkin jaksa menuntut ringan, dan hakim memutus ringan," ucap Eigen.


Ia meyakini tuntutan dan putusan tinggi, karena selama persidangan berlangsung, terdakwa juga tidak kooperatif, dan tak mengindahkan ucapan hakim selama dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.


"Apalagi terdakwa ini tidak ditahan, padahal seharusnya dalam kategori pasal yang disangkakan terdakwa ini ditahan karena klasifikasinya tindak pidana berat. Selain itu terdakwa selama persidangan juga kurang kooperatif dan tidak mengindahkan imbauan hakim selama persidangan, ini harusnya memperberat hukuman," tuturnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal terdakwa.


Kendati demikian, Sukanda menegaskan, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan yang sesuai dengan perkara. (rls/mu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Alat Bukti Terpenuhi, Ahli Hukum Eigen: Tak Mungkin JPU Tuntut Ringan

Terkini

Topik Populer

Iklan