Iklan

Iklan

Angsuran Lunas BPKB Ditahan, Ini Kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen

BERITA PEMBARUAN
19 September 2024, 12:45 WIB Last Updated 2024-09-19T12:09:33Z
Ketua LPKSM LINKAR Edy Djunaedy Mazni.(foto: ist)


KARAWANG - Terkait pemberitaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik konsumen berinisial ES hingga kini belum diberikan Busan Auto Finance (BAF) Cabang Karawang, meskipun seluruh pembayaran telah lunas. 


Hal ini ditanggapi serius Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Edy Djunaedy Mazni.


Edy menduga pihak BAF dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum untuk meraup keuntungan dari konsumen.


“Kalau konsumen sudah membayar lunas semua angsuran dan denda, tidak ada alasan bagi pihak BAF untuk menahan BPKB milik konsumen. Terlebih konsumen dibebankan biaya titip BPKB dengan batas waktu yang tidak pasti, tentu konsumen merasa dirugikan,” ungkap Edy.


Menurutnya, konsumen mau mengambil BPKB tapi pihak BAF Cabang Karawang yang tidak memberikannya. Kami menduga ini permainan dari oknum karyawan BAF yang ingin mengambil keuntungan lebih dari konsumen. Dan ini jelas merugikan konsumen.


“Mungkin ini tidak hanya terjadi pada konsumen ES saja, tapi juga kepada konsumen lainnya. Maka dari itu saya meninta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi ke perusahaan BAF ini. Jika di perusahaan tersebut terdapat perjanjian baku yang merugikan konsumen maka OJK dapat mencabut izin operasional BAF,” tegasnya.


Lebihblanjut Edy menerangkan, jika melanggar Ketentuan Perjanjian Baku seperti dalam POJK No 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, pasal 46 dan 47 yang dengan tegas mengatakan, bahwa kegiatan usaha perusahaan tersebut dapat dibekukan sebagian atau seluruhnya, pencabutan izin usaha dan bahkan dapat dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp 15 miliar.


Edy mengajak masyarakat untuk bijak dalam memilih perusahaan jasa keuangan, jika riwayat perusahaan tersebut diduga telah atau sering melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen, maka jangan memilih perusahaan tersebut.


“Ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, jadilah konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih menggunakan jasa keuangan. Jangan sampai konsumen korban dari oknum perusahaan jasa keuangan,” pungkasnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Angsuran Lunas BPKB Ditahan, Ini Kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen

Terkini

Topik Populer

Iklan