Warga saat memperlihatkan barang bukti obat-obatan terlarang saat mengintrogasi pedagang.(sc: ist) |
BEKASI - Sebuah warung berkedok penjualan kartu perdana di Perumahan Mega Regency, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, digrebek warga karena ducurigai berjualan obat golongan G tanpa izin.
Warga menuduh toko ini menjual obat keras jenis tramadol dan Eximer, yang banyak dibeli anak muda. Dalam video penggerebekan, warga terlihat menginterogasi penjual sambil memperlihatkan beberapa lembar obat keras.
"Kami ingin warung ini ditutup untuk melindungi anak-anak kami dari pengaruh negatif obat-obatan ilegal," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran ini berkaitan dengan meningkatnya kasus tawuran dan kriminalitas di Bekasi, yang diduga terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Tramadol, yang termasuk dalam kategori narkotika, memiliki potensi bahaya dan harus digunakan di bawah pengawasan medis.
Sementara itu, hingga kini belum ada tindakan lanjut dari pihak kepolisian pasca penggerebekan, meninggalkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat setempat.(sigit)