Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Tindak Kejahatan Tiga Remaja Diamankan Polres Tapin

BERITA PEMBARUAN
17 September 2024, 08:58 WIB Last Updated 2024-09-17T01:58:32Z
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan Anggota Polres Tapin, Minggu 15 September 2024.(foto: ist)


RANTAU - Tim Resmob dan Unit Kamneg Intelkam Polres Tapin, Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, berhasil membekuk tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan yang dilakukan berkelanjutan, di areal perkebunan kelapa sawit PT Hasnur Citra Terpadu (PT HCT), Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.


Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Aep Saepudin mengatakan, identitas dari para pelaku ini merupakan remaja dengan inisial Ram (22) serta Ar (27) sebagai pegawai di PT HCT dan MH (17) masih di bawah umur.


Menurutnya, untuk tersangka Ar dan Ram kini diamankan di sel tahanan Mako Polres Tapin beserta barang bukti satu buah tojok dan 1 unit mobil minibus Toyota Calya nomor polisi DA 1694 BF.


"Sementara untuk tersangka MH (17) tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur. Namun tetap diproses dan wajib lapor," jelasnya.


AKP Aep menyebutkan, para pelaku ini ditangkap pada Minggu (15/9/24) sekira pukul 02.30 Wita di areal parkir sebuah masjid di Kota Rantau, Kabupaten Tapin.


Ia mengungkapkan, ditangkapnya para pelaku ini berawal dari laporan pihak PT HCT, bahwa telah terjadi penggelapan di lingkungan perkebunan sawit yang diduga dilakukan para tersangka ini dan melakukannya berulang kali.


"Kronologisnya, pada Jumat (13/9/24) manajemen PT HCT mendapat informasi dari bawahannya, bahwa ada sebuah mobil yang mencurigakan masuk ke lingkungan perusahaan," sebutnya.


Kemudian setelah dilakukan pengintaian dan pemeriksaan, di dalam mobil itu ada tiga orang pria, yang dua di antaranya merupakan pekerja di lingkungan PT HCT, juga beberapa barang yang diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan.


"Lalu setelah diintrogasi pelapor, ketiga tersangka ini mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di lingkungan perusahaan PT HCT. Setelah itu pihak PT HCT melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapin," tuturnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 374 jo pasal 64 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berkelanjutan.(Ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Lakukan Tindak Kejahatan Tiga Remaja Diamankan Polres Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan