Iklan

Iklan

Koalisi Partai Go Karawang Adukan Bupati Aep ke Bawaslu

BERITA PEMBARUAN
06 September 2024, 10:11 WIB Last Updated 2024-09-06T03:18:54Z
Para pimpinan parpol non parlemen saat mendatangi Kementerian Dalam Negeribdi Jakarta, Rabu 5 September 2024 lalu.(foto: ist)


KARAWANG - Gabungan Partai-partai non kursi Kabupaten Karawang yang terdiri dari Partai Buruh, PPP, PKN, dan Hanura, Rabu 5 September 2024, mendatangi Kementrian Dalam Negeri didampingi oleh Exco Pusat Partai Buruh Bidang Hukum untuk mengadukan tindakan pelanggaran terhadap UU nomor 10/2016 yang dilakukan Bupati Kabupaten Karawang.


"Bupati Kabupaten Karawang melakukan mutasi kepada kepala-kepala dinas di jajaran pemerintahan Kabupaten Karawang. Juga akan mengganti sekda saat ini dengan sekda pilihannya," ujar Juru Bicara Go Karawang Dedi Rustandi, kepada media ini, Kamis (05/09/2024).


Lanjut dia, yang mana atas tindakan tersebut terindikasi dilakukan oleh Bupati Kabupaten Karawang untuk memuluskan jalannya dalam Pilkada melalui jalur birokrasi yang dibangun mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan bahkan kelurahan.


"Karena bupati yang menjabat saat ini juga maju sebagai Cabup dalam Pilkada 2024 ini," ungkap pria yang akrab disapa Derus tersebut.


"Dalam pengaduan tersebut diterima oleh bagian penerangan dan pengaduan kementrian dalam negeri yang diarahkan untuk audiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah. lebih lengkapnya ada dalam surat pengaduan Nomor: 002/GOKAR/VIII/20204 perihal Permohonan Penindakan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil," terangnya lagi.


Berdasarkan kutipan isi surat pengaduan tersebut, Koalisi Partai Go Karawang yaitu PPP, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Garuda dan PKN dengan mangacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Jo Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupaiah). 


Kami menduga adanya Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Karawang yang pada saat ini sudah mendaftar sebagai Calon Bupati Karawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 dengan melakukan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.


"Kami menilai bahwa pengangkatan dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan sah menurut ketentuan hukum. Pejabat yang diangkat diduga memiliki peran strategis yang berpotensi mempengaruhi proses pemilihan dan hasil Pilkada. Tindakan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Kemungkinan akan dilakukannya kembali pengangkatan sebelum Pemilu dilaksanakan," bebernya.


Oleh karena itu, lanjut dia, kami memohon kepada Bawaslu Kabupaten Karawang untuk melakukan investigasi terhadap pengangkatan Pejabat PNS ini. Menilai apakah mutasi tersebut melanggar ketentuan pemilihan umum.


"Kemudian mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan secara adil dan bebas dari intervensi yang tidak sah. Memastikan tidak ada lagi pengangkatan Pejabat PNS sebelum dilasanakan Pemilu serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Derus merujuk dalam surat pengaduan.

 

Adapun surat pengaduan Koalisi Partai Go Karawang ditandatangani oleh pimpinan partai terdiri PPP H. Dedi Rustandi, S.E,. M.M., (Ketua) dan Lili Gojali, S.Pd.,(Sekretaris). Partai Buruh Ramli (Ketua) dan H. Errie Kosasih SA, S.H., (Sekretaris), HANURA terdiri Arifin, S.T., (Ketua), Suparman, S.H., (Sekretaris), Partai Garuda Akhmad Munajat (Ketua) dan Wardiman Pebriando Sianturi (Sekretaris), serta PKN Kuswati (Ketua) dan Aris Meriyanto (Plt. Sekretaris).[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Koalisi Partai Go Karawang Adukan Bupati Aep ke Bawaslu

Terkini

Topik Populer

Iklan