Kasat Reskrim Tapin AKP Zuhri Muhammad saat ungkap motif pembunuhan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu 4 September 2024.(foto: ist) |
RANTAU - Polres Tapin, Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, ungkap motif perkara percobaan pembunuhan subsider penganiayaan dengan pemberatan yang dilakukan mantan suami terhadap seorang perempuan yang sedang hamil enam bulan, di Kabupaten Tapin.
"Pengakuan tersangka, motifnya hingga tega menganiaya korban, karena percaya omongan orang lain (dukun) yang mengatakan, istri baru si pelaku sering sakit-sakitan akibat diguna-guna oleh korban," ungkap Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad bersama Kabag Ops AKP Ismet Wahyudi dan Kasi Humas AKP Aep Saepudin saat konferensi pers di Gazebo Mapolres Tapin, Rantau, Rabu (4/9/2024).
Peristiwa percobaan pembunuhan subs anirat itu terjadi pada Jumat (16/8/2024) lalu sekira pukul 18.00 di Jalan Makam Datu Sanggul Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Diketahui identitas korban seorang perempuan yang sedang hamil enam bulan bernama Mahrita (27) beralamat di Desa Kembang Habang Baru, Kecamatan Salam Babaris.
Kemudian tersangka pelaku berinisial N (29) yang beralamat sama dengan korban dan merupakan mantan suami dari korban yang masing-masing sudah sama-sama menikah lagi.
Akibat perbuatan pelaku saat itu, Mahrita mengalami 11 mata luka berat dititik-titik vital bagian tubuh. Sehingga sampai sekarang harus dirawat intensif secara medis, bahkan janin yang ada didalam kandungan korban terkena sajam pelaku, dan tidak bisa diselamatkan ketika itu.
AKP Zuhri menyebutkan, saat itu pelaku sempat kabur dan baru bisa ditangkap di dearah Kabupaten Hulu Sungai Tengah setelah sekitar tiga hari paska kejadian.
Saat ini tersangka masih meringkuk di sel tahanan Mako Polres Tapin beserta beberapa barang bukti salah satunya sebilah senjata tajam jenis pisau yang saat kejadian digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Tersangka N (29) dijerat dengan pasal berlapis terkait percobaan pembunuhan subs penganiayaan berat berencana lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagai mana dimaksud Pasal 338 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana subsider pasal 354 ayat (1) KUHPidana subs pasal 351 ayat (2).
"Kemudian pasal 82 ayat (2) PERPU nomor 01 tahun 2016 jo UU nomor 16 tahun jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar AKP Zuhri.
AKP Zuhri sebutkan, akibat perbuatannya yang juga mengakibatkan bayi dalam kandungan korban meninggal dunia, si tersangka ini juga terancam dengan pasal menghilangkan nyawa orang lain.
"Kasus ini akan dijadikan dua berkas perkara, dimana setelah berkas perkas perkara ini lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan perkara lain tentang pembunuhan bayi juga kita proses," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin.(Ron).