Dua terduga Pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Tapin, Rabu 18 September 2024 lalu.(foto: ist) |
RANTAU - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapin, Polda Kalsel, mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenia sabu, pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 14.00 WITA
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, IPTU Saepudin yang akrab disapa Aep mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan bersama 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,77 gram ini sebelumnya telah jadi target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Tapin.
"Identitas kedua pelaku ini yaitu ABD alias Ambar (29), domisili di Desa Tangkawang Kecamatan Bakarangan, dan SMA (20) alamat Desa Mandurian Hilir, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin," sebut IPTU Aep, Sabtu 21 Septembet 2024.
Menurut IPTU Aep, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Tangkawang RT 001 RW 001, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.
"Saat dilakukan penggrebekan pelaku sempat terlebih dahulu melarikan diri. Namun ketika dilakukan penggeledahan di rumah itu, polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram dan 1 buah pipet kaca serta 1 buah bong terbuat dari botol plastik," ujarnya.
Selanjutnya kata IPTU Aep, anggota Polres Tapin melakukan pengembangan dan pencarian terhadap dua orang TO ini, hingga keduanya berhasil diamankan di rumah tersangka SMA, di Banjarbaru.
"Tak hanya itu, di rumah SMA di Kota Banjarbaru ini polisi juga berhasil menemukan 22 paket narkotika jenis sabu berat bersih 19.77 gram, satu bundel plastik dan mengamankan dua buah HP serta satu unit sepeda motor," pungkasnya.
Untuk proses lebih lanjut keduanya kini di amankan di Sel Tahanan Mapolres Tapin dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Ron).