Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan Dua Oknum Guru Jadi Tersangka pada Kasus Asusila di Kabupaten Bekasi

BERITA PEMBARUAN
29 September 2024, 08:27 WIB Last Updated 2024-09-29T01:27:19Z
Salah satu tersangka (tengah) saat akan digiring ke Kantor Satreskrim Polres Metro Bekasi, Sabtu 28 September 2024.(foto: ist)


BEKASI - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi tetapkan dua orang pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai  tersangka pada kasus asusila, Sabtu 28 September 2024 malam.


Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Tama menjelaskan, bahwa Pelaku berinisial S ayah dan anak laki-laki nya MHS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.


“Perhari ini Sabtu 28 September keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa sebenernya itu bakan pondok pesantren karena secara legalitasnya belum ada, tapi dia ini sebagai guru ngaji. Namun karena di sana mengajinya menginap berhari hari, jadi orang di sekitar itu memberi panggilan pondok pesantren," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Tama  


Sampai saat ini korban yang baru melapor ada tiga orang, namun dirinya mengatakan masih mendalami jika ada korban korban lain yang belum melaporkan dan masih kita dalami.


”Saksi sebanyak tujuh sampai delapan orang, saksi dari teman-temannya korban juga, siswa-siswa di sana dan sudah kita mintai keterangan. Korban semuanya masih di bawah umur sekira lima belas tahunan," sebutnya.


Sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan dari sejumlah barang bukti menurutnya akan kembali dijelaskan kembali nanti.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tetapkan Dua Oknum Guru Jadi Tersangka pada Kasus Asusila di Kabupaten Bekasi

Terkini

Topik Populer

Iklan