Iklan

Iklan

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Orang yang Diduga Lakukan Asusila

BERITA PEMBARUAN
30 September 2024, 19:14 WIB Last Updated 2024-09-30T12:15:12Z
Polres Metro Bekasi saat menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan pelecehan seksual, Senin 30 September 2024.(foto: ist)


BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang oknum guru ngaji yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap santrinya sebagai tersangka. 


Hal tersebut disampaikan Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, pada Senin (30/9/2024) sore. 


Dalam penjelasannya, Saufi mengatakan, tindak pidana ini terungkap atas laporan orang tua korban yang menjadi santri kedua tersangka. 


"Adapun korban sampai sejauh ini ada sebanyak tiga orang anak," sebutnya.  


Kejahatan dilakukan S bin M selaku pemilik sekaligus guru di tempat pengajian tersebut, dan anaknya MHS. 


"Berdasarkan pengakuan korban kejahatan ini terjadi sejak tahun 2020, dengan barang bukti yang dikumpulkan berupa pakaian-pakaian korban," ujarnya. 


Saufi menjelaskan, pada Jumat, 27 Agustus 2024, penyidik Polres Metro Bekasi sudah melakukan olah TKP. 


"Sedang tindak lanjut dari penyidikan masih terus dilakukan. Akan dilaksanakan juga pendampingan untuk trauma healing dari tim psikologi Polres dengan didampingi penyidik," ujarnya. 


Atas kejahatan yang dilakukan itu, keduanya untuk sementara dikenai Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tebtang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 


"Jadi, dari hasil penyidikan memang benar telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu diperkuat dengan keterangan visum dari rumah sakit," jelas Saufi. 


Menurutnya, pasal yang dikenakan belum lah final. Sebab pihaknya masih terus melakukan pendalaman. 


"Tentunya, kami tidak berharap ada korban lain dalam kasus ini, tetapi kalau pun ada akan masuk dalam berkas penyidikan, sehingga dapat menjadi pertimbangan penuntut umum dan hakim dalam memutuskan," tandasnya.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Orang yang Diduga Lakukan Asusila

Terkini

Topik Populer

Iklan