Iklan

Iklan

Polres Metro Bekasi Ungkap Puluhan Motor Hasil Penggelapan

BERITA PEMBARUAN
26 September 2024, 21:31 WIB Last Updated 2024-09-26T14:31:09Z
Polres Metro Bekasi saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor, Kamis 26 September 2024.(foto: ist)


BEKASI - Polres Metro Bekasi, mengungkap  kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan di Mapolres Metro Bekasi. 


Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.


Dalam konferensi persnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan kronologis pengungkapan kasus ini, yang berawal dari informasi Unit IV/PPA pada Kamis, 12 September 2024 lalu. 


Tim penyidik menerima laporan tentang adanya penampungan kendaraan tanpa surat-surat resmi di Perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. 


Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan puluhan kendaraan yang diduga merupakan objek jaminan fidusia yang dialihkan secara ilegal.


"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, kami menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti, menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat," ungkap Kombes Pol Twedi.


Menurut Kombes Pol Twedi, tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak leasing PT FIF Group. 


Hal serupa dilakukan tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya. Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10% dari nilai gadai.


"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelas Kapolres.


Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyita lebih dari 50 unit kendaraan bermotor, termasuk 40 unit sepeda motor dan 3 unit mobil. Kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam proses identifikasi pihak Samsat Polda Metro Jaya.


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. 


"Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 481 KUHP yang mengancam penadah barang hasil kejahatan dengan pidana hingga tujuh tahun penjara," pungkasnya.(Sigit).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Metro Bekasi Ungkap Puluhan Motor Hasil Penggelapan

Terkini

Topik Populer

Iklan