Iklan

Iklan

Polsek Cikarang Selatan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Satu Kilo

BERITA PEMBARUAN
06 September 2024, 15:25 WIB Last Updated 2024-09-06T08:25:37Z
Para tersangka pengedar narkotika saat digiring petugas Polsek Cikarang Selatan untuk dihadapkan pada konferernsi pers di Mapolsek, Jumat 6 September 2024.(foto: ist)


BEKASI - Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram.


Hal itu disampaikan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 6 September 2024.


Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di KP Kali Baru, Rt 003/012 Desa Mekarsari, Tambun Selatan. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, unit reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin oleh AKP Trendy Habibi Aryanto bersama tim opsnal, berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku.


Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Senin, 02 September 2024, setelah dilakukan pengembangan dari KP Utan RT 002/023 Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.


"Setelah penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan enam pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Mereka adalah O (27), JA (27), KK (47), MFA (22), R (25), dan AR (59). Kami juga menyita barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu. Sementara itu, S dan A masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.


Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 926,14 gram di rumah pelaku.


"Jika diakumulasi, nilai barang bukti ini sekitar satu miliar rupiah. Dengan pengungkapan ini, Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi telah menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika," tambah Kapolsek.


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(rls/sgt)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Cikarang Selatan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Satu Kilo

Terkini

Topik Populer

Iklan