Iklan

Iklan

Relawan Kopi Hitam Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Fasilitas Negara

BERITA PEMBARUAN
27 September 2024, 22:47 WIB Last Updated 2024-09-27T15:47:03Z
Ketua Relawan Kopi Hitam Agay (tengah) didampingi tim hukum Acep-Gina saat akan melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu, Jumat 27 September 2024.(foto: rm)


KARAWANG - Relawan Kopi Hitam mengajukan laporan kepada Bawaslu Karawang terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pasangan calon petahana nomor urut 2, H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani, Jumat 27 September 2024. 


Meskipun H. Aep telah cuti dan digantikan Penjabat Sementara (Pjs), baliho dan gambar petahana masih terlihat di berbagai kantor pemerintahan.


Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih, yang akrab disapa Agay, mengatakan, kami melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara karena banyaknya baliho dan spanduk yang jelas menyerupai alat peraga kampanye (APK) petahana yang masih terpampang di lokasi pemerintahan.


Padahal kata Agay, petahana tersebut sudah cuti dan digantikan PJS yang dilantik di Jawa Barat tapi masih banyak baliho dan gambar -gambar petahana yang masih terpangpang di kantor pemerintahan sehingga relawan kopi hitam menduga hal ini adanya pelanggaran. 


"Kedatangan kita ke kantor Bawaslu Karawang untuk mengadukan dan melaporkan dugaan pelanggaran pilkada dengan terlapor  H. Aep Syaepulloh sebagai pasangan calon Bupati No urut 2, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara," sebut Agay saat diwawancarai awak media di kantor Bawaslu Karawang.


Hal ini kata Agay, terkait masih banyak APK dan baliho bergambar calon Bupati petahana yang masih terpangpang di kantor-kantor pemerintahan padahal yang bersangkutan sudah cuti dan digantikan oleh Pjs yang baru saja dilantik di Jawa Barat.



Lebih lanjut Agay menegaskan, dengan adanya hal hal ini pihaknya meminta Bawaslu Karawang agar secepatnya melakukan tindakan yang konkrit karena jika hal tersebut terus di biarkan dan waktu terus berjalan sehingga APK ini dijadikan bahan kampanye di lingkungan sarana pemerintah yang berpotensi menggunakan kewenangan fasilitas negara dan itu harus segera di tertibkan. 


"Kami meminta kepada Bawaslu Karawang harus segera melakukan tindakan yang konkrit jangan sampai hal ini terus di biarkan dan waktu terus berjalan sehingga APK yang terpampang di desa dan kelurahan bahkan sampai kantor pemerintahan lainnya dijadikan sebagai bahan kampanye yang menggunakan fasilitas negara," tegas Agay. 


Sementara itu, Ketua Hukum Pasangan Acep - Gina, Romadhoni mengatakan, bahwa mulai dari RT, RW, kelurahan/desa, kantor kecamatan sampai kantor dinas-dinas masih ada spanduk dari salah satu paslon petahana yaitu H. Aep Syaepulloh, padahal sudah jelas regulasinya bahwa ini menggunakan fasilitas negara yang seharusnya tahapan pencopotan billboard atas nama petahana ini yang kembali menyalonkan bupati, seharusnya sudah disiapkan dari sejak sebelum penetapan. 


"Kan sudah jelas regulasinya seharusnya pencopotan bilboard dan spanduk petahana itu sudah disiapkan tapi ini sudah beberapa hari dari penetapan terus mendapatkan nomor urut sehingga sampai ke masa kampanye saat ini belum juga ada pencopotan, ini kan sangat merugikan dan sangat disayangkan. Lalu peran Bawaslu di mana ketika posisi saat ini masih terpampang foto petahana," tandasnya.


Kendati demikian ia menegaskan, jika bawaslu, penyelenggara dan OPD yang berwenang tidak bisa menurunkan spanduk dan bilboard petahana yang terpampang maka pihak dari tim Acep - Gina siap menurunkan. 


"Saya mohon pihak-pihak pengawas pihak penyelenggara ataupun opd untuk menurunkan spanduk atau bilboard petahana selama masa kampanye ini karena sekarang kita punya Pjs Bupati terlepas dari setelah cuti mau kembali dipasangkan itu lain soal tapi ini sedang di masa kampanye," tegas Romadhoni.(sky/)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Relawan Kopi Hitam Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Fasilitas Negara

Terkini

Topik Populer

Iklan