Iklan

Iklan

Seorang Pria Kedapatan Miliki Senpi Rakitan Terancam Dipenjara Sepuluh Tahun

BERITA PEMBARUAN
05 September 2024, 00:41 WIB Last Updated 2024-09-05T04:30:37Z
Kasat Reskrim (baju putih), Kabag OPS (kedua dari kanan), ketiga Kapolsek Binuang IPTU Rizky Ramadhan dan keempat kanan Kasi Humas Polres Tapin saat memperlihatkan barang bukti, Rabu 4 September 2024.(foto: ron)


RANTAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Binuang, Polres Tapin, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, amankan seorang pria yang memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal lengkap dengan amunisi caliber 5,56 milimeter.


"Tersangka inisialnya AMR alias Arul, profesinya bekerja serabutan. AMR ini diamankan pada Kamis (25/7/2024) lalu di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, tepatnya di pinggir jalan," ungkap Kapolsek Binuang IPTU Rizky Ramadhan didampingi Kabag Ops Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi dan Kasata Reskrim AKP Zuhri Muhammad, saat Press Confrence di Gazo Mapolres Tapin, Rabu (4/9/2024).


Menurutnya, AMR diamankan saat Unit Reskrim Polsek Binuang sedang melakukan patroli rutin cipta kondisi di wilayah hukumnya, dan di pinggir jalan didapati tersangka yang mencurigakan.


"Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan setelah digeledah dari tersangka AMR ini ditemukan sebuah senpi tanpa izin lengkap dengan 3 buah amunisi kaliber 5,56 milimeter," terangnya. 


Dia mengatakan, pengakuan tersangka senpi ini sudah dimiliki AMR sekitar dua bulan dan tujuannya untuk keperluan berburu. Senpi ini diperoleh sebelumnya dari teman tersangka berinisial R yang hingga saat ini masih jadi DPO pihaknya.


Kemudian kata Kapolsek IPTU Rizky, untuk memastikan bahwa senjata api ini rakitan atau bukan pihaknya melakukan uji lab forensik di Surabaya yang memerlukan waktu lebih dari 21 hari. Sehingga berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan dan masa penahanan sementara tersangka harus diperpanjang 21 hari ke depan.


Masih kata IPTU Rizky, hasil uji lab dapat dipastikan senpi berikut 3 buah amunisi yang dimiliki Arul ini merupakan rakitan. Dan hasil pendalaman, tersangka juga bukanlah residivis dan belum ditemukan adanya indikasi terkait dengan jaringan terlarang atau organisasi radikal lainnya.


"Namun demikian, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, karena memiliki senjata api ilegal sebagai mana dimaksud pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12/Darurat tahun 1951," katanya.


Kini AMR sementara masih mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Binuang beserta barang bukti sebuah senpi rakitan laras pendek warna silver terbuat dari besi warna silver yang memiliki satu silinder dengan 1 lubang, berikut 3 butir amunisi caliber 5,56 mm. (Ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seorang Pria Kedapatan Miliki Senpi Rakitan Terancam Dipenjara Sepuluh Tahun

Terkini

Topik Populer

Iklan