Iklan

Iklan

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, JPU: Penyidik Periksa Kusmayati Sesuai SOP

BERITA PEMBARUAN
11 September 2024, 23:30 WIB Last Updated 2024-09-11T16:30:56Z
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani (kiri) saat memberikan keterangan pada wartawan usai persidangan di PN Karawang, Rabu 11 September 2024.(foto: ist)


KARAWANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 11 September 2024. 


Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani menuturkan, hasil pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Kusumayati oleh penyidik berkesesuain dengan barang bukti.


"Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja, pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP," kata Rika saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).


JPU juga menuturkan, bukti-bukti dalam BAP, maupun yang ditunjukkan ketika persidangan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.


"Kalau menurut kami sih barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi," sebutnya.


Lebih lanjut Rika mengatakan, saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan, yang gunanya untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa majelis hakim.


"Kenapa harus verbalisan, kita lihat ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP," terangnya.


Namun keterangan penyidik, kata Rika, tenyata berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti.


"Dari hasil keterangan verbalisan tadi bahwa penyidik itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP, artinya bahwa keterangan ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda," pungkasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kusumayati yang ditanya Hakim Ketua Nelly Andriani mengenai kesepakatan terhadap keterangan penyidik, menjawab dengan singkat. "Benar," ucapnya.(rls/mu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, JPU: Penyidik Periksa Kusmayati Sesuai SOP

Terkini

Topik Populer

Iklan