Iklan

Iklan

Terdakwa Kusumayati Sangkal isi BAP, JPU: Tidak Logis, Itu Kan Hasil BAP Dia Sendiri

BERITA PEMBARUAN
04 September 2024, 21:06 WIB Last Updated 2024-09-05T04:32:05Z
JPU Kejati Jawa Barat Sukanda (kiri) usai sidang dib0N Karawang, Rabu 4 September 2024.(foto: ist)


KARAWANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) oleh ibu kandung, terdakwa Kusumayati menyanggal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. 


Hal tersebut mengemuka saat terdakwa dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelum tuntutan.


JPU Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal terdakwa.


"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).


Kendati demikian, kata Sukanda, apa yang disangkal terdakwa Kusumayati tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan maksimal, maupun putusan majelis hakim.


"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan enggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah. Tapi ya itu kan hasil BAP dia sendiri," ujarnya.


Untuk agenda sidang selanjutnya, kata Sukanda, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa dalam BAP yang disidangkan hari ini.


"Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan," ucapnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya menyayangkan pernyataan terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.


"Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia itu memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku," sebut Zaenal.


Diketahui, terdakwa Kusumayati dilaporkan atas pemalsuan tanda tangan oleh anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.


Menyoal pernyataan Kusumayati yang menyangkal hasil BAP dalam sidang, Zaenal mengatakan bahwa, tidak mungkin hasil BAP terdakwa salah, sebab selama dalam pemeriksaan penyidik terdakwa selalu didampingi kuasa hukumnya.


"Dia setiap diperiksa didampingi kuasa hukumnya, kan dibaca dulu (BAP) ditunjukkan ke terdakwa ini sesuai nggak nih, karena penyidik nggak mungkin maksa harus ngaku," kata Zaenal.


Zaenal juga tak mempersoalkan jika majelis hakim ingin menghadirkan penyidik untuk sidang selanjutnya, justru hal itu bagus untuk perbandingan keterangan guna meyakinkan hakim.


"Iya silakan (memanggil penyidik) coba dikonfrontasi bener nggak penyidiknya, kalau memang benar yah kelar, berarti yang bohong siapa? Tambah berat lagi tuh hukumannya (terdakwa) karena mempersulit persidangan," pungkasnya.(rls/mu).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terdakwa Kusumayati Sangkal isi BAP, JPU: Tidak Logis, Itu Kan Hasil BAP Dia Sendiri

Terkini

Topik Populer

Iklan