Romadhoni, S.Sy.(foto: ist) |
KARAWANG - Ketua Tim Hukum Acep-Gina, Romadhoni, S.Sy., mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberadaan baliho bergambar calon Bupati Karawang petahana, H. Aep Saepuloh, yang masih terpasang di berbagai lokasi pemerintah dan perumahan.
Ia menilai hal ini merugikan pasangan calon Acep-Gina selama masa kampanye, dan meminta Bawaslu untuk segera bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Romadhoni menegaskan bahwa pemasangan baliho tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 61 yang melarang petahana menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
"Bawaslu harus tegas dan mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menurunkan baliho-baliho tersebut pasca sudah adanya PJs Bupati, karena ini sangat merugikan paslon kami Acep-Gina," ucap Romadhoni dalam pesan tertulisnya kepada beritapembaruan.id, Kamis 25 September 2024.
Dikatakan Romadhoni, pantauan dan laporan dari tim pemenangan baik relawan maupun partai koalisi, baliho bergambar Bupati Karawang H. Aep Saepuloh tersebut masih terpasang di semua titik.
Misalnya lanjut Dhoni sapaan akrab Romadhoni, di depan kantor desa/kelurahan atau kantor kecamatan, kantor dinas-dinas kantor pemda dan kantor-kantor pemerintahan lainnya.
Masih menurut Dhoni, kami dari tim Hukum Acep-Gina meminta agar Bawaslu segera memerintahkan bawahannya sampai tingkat desa untuk penurunan baliho ini merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pada pasal 54 dan pasal 61.
Dhoni menyebutkan, pada Pasal 54 Ayat 1, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.
"Yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya," sebut Dhoni.
Lebih lanjut kata Dhoni, pada pasal 61 Ayat 1, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
"Baliho itu berisikan program l Pemkab Karawang," tandasnya (don)