Ketua Relawan Kopi Hitam Ahmad Saepudin Jarkasih.(foto: ist) |
KARAWANG - Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, dengan nomor '200.2.6/4817/BKPSDM', yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan simbol atau slogan 'Karawang Maju' selama masa kampanye pilkada, mendapatkan tanggapan dari Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih, atau yang akrab disapa Agay.
Agay menilai bahwa larangan tersebut tidak berhubungan dengan netralitas ASN. Ia menjelaskan bahwa simbol 'Karawang Maju' merupakan bagian dari City Branding.
"Yang tidak boleh menggunakan simbol slogan tersebut adalah semua tim sukses yang berkontestasi dalam pilkada," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada beritapembaruan.id, Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurut kami, lanjut Agay, netralitas ASN sudah firm harga mati. Bahkan tidak boleh ikut kampanye, karena tupoksi dan kinerja ASN berbeda dengan aktivitas politik.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah harus tetap dijalankan, bukan dilarang, terutama oleh ASN.
Agay menyarankan agar Sekda mengeluarkan surat imbauan untuk menurunkan baliho bergambar calon bupati petahana, serta memberikan sanksi kepada ASN dan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.
Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melarang semua tim sukses pasangan calon menggunakan simbol 'Karawang Maju,' yang merupakan milik pemerintah.
"Ini penting untuk memastikan netralitas ASN dapat dibuktikan secara konkret, sehingga masyarakat tahu bahwa pemerintah adalah rumah bagi semua warga Kabupaten Karawang," pungkas Agay.(**)