Oleh : Fahri Arigi Paing
FOTO pastilah berbicara. Begitulah adagium yang dipercaya masyarakat kita. Bahkan di dunia sosial media, dan digital dewasa ini. Tanpa sebuah foto, peristiwa belumlah sahih, adanya, terlihat di depan publik.
Baru-baru ini, salah satu pasangan calon bernomor urut dua, terunggah lewat sebuah foto, sedang bertemu satu meja bersama Ketua KPUD Karawang. Publik bertanya-tanya, entah berkebetulan, apalagi disengaja. Netralitas penyelenggara pilkada 2024 di kabupaten Karawang mulai terancam.
Sepandai-pandai tupai melompat, toh jatuhnya kecomberan juga. Begitulah suasana kegenitan pejabat Karawang yang mempertontonkan kualitas performa tidak elok. Dalam nuansa pilkada 2024 kabupaten Karawang belakangan ini.
Di mulut dan kampanyenya, menggadang-gadang kenetralan dalam sikap politiknya. Namun faktanya, jauh panggang dari api.
Memaknai esensi netralitas, seharusnya mutlak harus dimiliki penyelenggara pemilu. Terkhusus Ketua KPU Pusat maupun Daerah. Netralitas tentunya harus dimulai dari pikiran dan di wujudkan dalam sikap penyelenggara itu sendiri.
Sebenarnya netralitas bukanlah hal yang sulit dalam penyelenggara pemilu. Komitmen terhadap pemilu berintegritas, disertai pemahaman terhadap asas, kode etik dan perilaku pemilu akan mengantarkan penyelenggara ke mahkota tersebut.
Akan tetapi tidak sedikit para penyelenggara pemilu tergelincir akibat ketidaknetralan atau keberpihakan dalam suatu sikap yang ditimbulkan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Yang berakibat sanksi keras sampai pemecatan atau pemberhentian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sudah banyak terjadi di beberapa daerah Penyelenggara Pemilu yang terbukti tidak netral di berhentikan DKPP. Salah satunya Anggota KPUD Kabupaten Banjar pada tahun 2021.
Seperti yang terjadi akhir akhir ini dalam Pilkada Karawang Tahun 2024, kita dihebohkan dengan sebuah Foto Bersama dalam satu meja yang 'katanya tidak disengaja'. Yang di dalamnya terdapat kontestan pilkada Karawang, calon bupati terdaftar, paslon nomor urut dua. Begitu juga Kajari Karawang, Anggota DPRD Karawang dan Ketua KPUD Karawang. Entah berikut pejabat ASN lainnya.
Walaupun yang katanya foto bersama itu tidak disengaja, ini sangat mencederai norma-norma etik dalam netralitas penyelenggara pilkada. Serta jauh dari komitmen terhadap pemilu berintegritas itu sendiri.
Alibi Ketua KPUD Karawang yang menyatakan bertemu dengan ketidaksengajaan adalah hal yang dinilai konyol. Karena seyogyanya Ketua KPUD Karawang bisa menghindari pertemuan informal itu. Apapun caranya.
Sanksi Tegas
Kalau kita lihat dari Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 Hurup (C) Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : 'Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan' dan diperkuat dengan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 14 Hurup (D) Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efesiensi, Penyelenggara pemilu berkewajiban untuk: Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan adanya peraturan itu sudah sangat jelas Ketua KPUD Karawang sudah menimbulkan konflik kepentingan. Untuk itu seharusnya ini menjadi atensi bersama terutama Bawaslu Karawang selaku badan pengawas pemilu yang harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakan peraturan.
Hingga fenomena foto Bersama yang di lakukan oleh ketua KPUD dengan paslon dan pejabat lainya untuk ditindaklanjuti dan juga memberikan sanksi tegas kepada Ketua KPUD selaku penyelenggara pemilu dan Paslon tersebut.
Jangan sampai dengan adanya fenomena ini, masyarakat Karawang menjadi resah terhadap kejadian tersebut. Sehingga dalam pesta demokrasi Pilkada Karawang, rakyat karawang menjadi enggan untuk berpartisipasi. Penulis menilai, toh Ketua KPUD Karawang, saja sudah duduk bersama dengan salah satu paslon. Apakah bisa Ketua KPUD Karawang dinilai masih bisa netral dan berintegritas?.
Dengan adanya 'foto bersama' membuat kepercayaan masyarakat Karawang terhadap Ketua KPUD dalam penyelengaraan pemilu 27 November 2024 tenggelam.
Dan sudah semestinya kita sebagai masyarakat peduli terhadap pilkada Karawang yang berintegritas, untuk bersama-sama mengawal, dan meminta bawaslu, juga DKPP menegakkan aturan. Hingga adanya adanya sanksi tegas dari Bawaslu maupun DKPP terhadap Ketua KPUD Karawang, dan paslon tersebut.
Penulis adalah Bukan Timses Siapa-Siapa