Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, S.H.,M.H., saat memberikan pernyataan pada awak media terkait kasus kliennya Soleman, Rabu 30 Oktober 2024.(foto: ist) |
BEKASI - Kuasa hukum Soleman, SE, yang diwakili Siswadi, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi terkait status tersangka yang dikenakan kepada kliennya dalam kasus dugaan gratifikasi.
Siswadi menegaskan bahwa tuduhan tersebut seharusnya dilihat sebagai kasus perdata biasa yang terkait dengan jual beli mobil.
Dalam keterangannya, Siswadi menjelaskan, kliennya, Soleman, membeli mobil dari seorang bernama R dan telah melunasi pembayaran dalam dua tahap.
Namun, Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.
"Menurut kami, ini sangat aneh karena klien kami sudah melunasi mobil tersebut, dan tidak ada unsur pidana," kata Siswadi pada Rabu (30/10/2024).
Kuasa hukum Soleman juga menyoroti bahwa penetapan status tersangka terhadap Soleman dilakukan sarat kepentingan politik. Penetapan tersangka dilakukan 28 hari menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
Soleman sendiri diketahui sebagai anggota tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar di KPU. Siswadi menduga, penetapan status tersangka tersebut memiliki unsur politis untuk melemahkan posisi tim pemenangan tersebut.
Lebih lanjut, Siswadi merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penundaan proses hukum terhadap individu yang tengah berpartisipasi dalam pemilu. Ia mempertanyakan alasan pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan saat proses pilkada tengah berlangsung.
"Mengapa pemeriksaan dan penahanan dilakukan saat proses pilkada tengah berlangsung? Bukankah bisa ditunda hingga proses penghitungan selesai?" tanya Siswadi.
Selain itu, Siswadi juga menyoroti mengapa Kejaksaan hanya memproses kliennya, sementara pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum ditindaklanjuti. Menurutnya, tindakan ini tidak adil dan mengindikasikan adanya pesanan politik untuk melemahkan kekuatan politik yang didukung Soleman.
Kuasa hukum Soleman kini meminta Kejaksaan untuk bersikap profesional dan netral dalam penanganan kasus ini.
"Hukum harus ditegakkan tanpa muatan politis atau pesanan demi kepentingan tertentu," pungkas Siswadi.(sigit)