Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Empat Pemuda dan Amankan Barbuk Senilai Hampir Lima Miliar

BERITA PEMBARUAN
06 Oktober 2024, 10:52 WIB Last Updated 2024-10-06T05:18:39Z
Empat Pemuda yang berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024.(foto: ist)


BEKASI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga tersangka diduga pengedar barang haram sabu, dan ganja di beberapa wilayah yang berbeda di Kabupaten dan Kota Bekasi.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang, S.I.K., M.H., di Lobby Polres Metro, Jumat 4 Oktober 2024.


"Pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai Rp4,7 miliar," ucap Kapolres.


Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin IPDA Angga Pratama, S.H., dan IPDA Janson Marbun, S.H. Mereka berhasil menangkap tiga tersangka berinisial D (32), TAW (32), dan FA (29) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten dan Kota Bekasi.


Pengungkapan pertama dilakukan pada 10 September 2024, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Saat itu, polisi mencurigai dua pelajar yang membawa tas hitam yang digantung di sepeda motor mereka. 


"Setelah dilakukan penindakan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas yang mereka bawa," sebutnya.


Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menangkap seorang pelaku berinisial AF di Cikarang Utara. Dari tangan AF, polisi menemukan 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu. Kedua pengungkapan ini menambah total barang bukti yang disita menjadi 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja.


Kapolres menambahkan bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi telah menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 


“Jika diakumulasikan, barang bukti yang berhasil kami sita setara dengan Rp 4.783.509.000. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terang Kombes Pol. Twedi Aditya.


Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Empat Pemuda dan Amankan Barbuk Senilai Hampir Lima Miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan