Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Karawang, Selasa 29 Oktober 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Polres Karawang berhasil ungkap sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu dalam dua bulan terakhir Agustus hingga September 2024.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dalam pengungkapan ke 26 kasus ini berdasarkan atas laporan yang kami terima dari masyarakat.
"Sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis sedangkan tiga tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu," sebut Kapolres, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurut Kapolres, dengan terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia.
"Dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Dikatakan AKBP Edward, selain ke 32 tersangka Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.
Para pelaku diancam dengan pasal berbeda diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.
"Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami dilatih mencari dan menemukan," tandasnya.(Mus)