Iklan

Iklan

PRAKARSA: Pencatutan Gambar Presiden RI, Merusak Demokrasi di Karawang

BERITA PEMBARUAN
23 Oktober 2024, 09:01 WIB Last Updated 2024-10-23T02:14:21Z
Tim Hukum Paslon Nomor 02 Aep-Maslani protes terkait gambar Prabowo pada Paslon nomor urut 01 Acep-Gina.(foto: ist)


KARAWANG - Ketua Putra Karawang Asal Sumatra (PRAKARSA), Bayu Baptistuta Ginting, S.H., M.H., menyebutkan bahwasanya pencatutan gambar Presiden Republik Indonesia pada APK Paslon Acep-Gina merusak demokrasi di Kabupaten Karawang.


"Kami, Putra Karawang Asal Sumatra atau PRAKARSA menyoroti banyak APK yang hari ini terpasang, sangat-sangat tidak pantas. Karena memuat atau mencatut foto Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," kata Bayu kepada media ini, Rabu (23/10/2024).


Kata dia, kami sangat heran! Entah apa yang menjadi niat atau tujuan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Acep-Gina tersebut? Sampai berani mencatut gambar Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. 


"Kami menilai ini adalah sesuatu hal yang tidak pantas. Kami PRAKARSA dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya tidak menginginkan adanya degradasi terhadap kehormatan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Apalagi dikait-kaitkan untuk Kepentingan pasangan calon tertentu," tukasnya.


Diungkapkan Bayu, dapat kita lihat mayoritas Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyertakan foto Presiden RI dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Acep-Gina. 


"Hampir semua APK Paslon Acep-Gina yang tersebar di seluruh wilayah Karawang memuat gambar Presiden Republik Indonesia. Kami menilai APK yang terpasang hari ini sama sekali tidak menghargai Presiden Republik Indonesia," bebernya.


"Sangatlah konyol bila pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak paham hukum atau sengaja melanggar hukum? Apakah boleh mencatut gambar presiden di APK pasangan calon? Ya tentu tidak! Bahwa sudah jelas diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-Undang No. 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No no. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelasnya dengan gamblang.


Dan yang menjadi catatan penting, sambung dia, adalah Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto tidak pernah memberikan izin terhadap pasangan calon Acep-Gina untuk mencatut gambar dirinya pada Alat Peraga Kampanye (APK).


"Oleh karena itu, kami juga menyampaikan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Karawang. Sehingga ada tindakan tegas terhadap Pasangan Calon Asep-Gina  Dan juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten Karawang agar segera mencopot objek APK yang mencatut gambar Presiden RI," jelasnya.


"Kami menegaskan agar kedepan tidak ada lagi pasangan calon yang mencatut gambar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Terkhusus, kami menegaskan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Acep-Gina," pungkas Bayu Baptistuta Ginting, SH.M.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PRAKARSA: Pencatutan Gambar Presiden RI, Merusak Demokrasi di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan