Pengacara Para Nelayan Muara Cilamaya H.Elyasa Budianto saat sampaikan kekecewaannya di hadapan para nelayan yang hadir usai sidang Class Action ditunda, Kamis 31 Oktober 2024.(foto:Ryn) |
KARAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Karawang menggelar sidang perdana gugatan class action dari Gema Cikamaya bersama nelayan Muara Cilamaya terhadap PT. Jawa Satu Power (JSP) dan Pemkab Karawang pada Kamis (31/10/2024).
Gugatan ini diajukan terkait dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami para nelayan akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di wilayah tersebut.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang 1 ini harus ditunda lantaran tidak satu pun perwakilan dari pihak tergugat yang hadir.
Majelis Hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang pada tanggal 14 November 2024. Penundaan ini disambut kekecewaan dari pihak penggugat, terlebih puluhan nelayan Muara Cilamaya hadir dalam sidang sambil menggelar aksi damai di depan PN Karawang untuk menyuarakan dampak buruk proyek tersebut terhadap mata pencaharian mereka.
Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, H. Elyasa Budianto, S.H., mengungkapkan rasa kecewanya atas ketidakhadiran pihak tergugat.
“Seharusnya para tergugat sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan, karena Majelis Hakim sudah memberikan pemberitahuan jadwal sidang sejak jauh hari. Hal ini membuktikan bahwa Pemkab Karawang dan PT. JSP kurang peka terhadap nasib para nelayan Muara Cilamaya yang terdampak proyek PLTGU,” ujarnya.
Elyasa menjelaskan bahwa sejak proyek PLTGU beroperasi, penghasilan nelayan menurun drastis. Para nelayan kini harus berlayar sejauh 14 km dari garis pantai untuk mencari ikan karena kerusakan ekosistem yang parah dalam radius 6 km dari pantai.
Kerusakan ini kata Elyasa, meliputi terumbu karang serta ekosistem ikan, udang, cumi, dan biota laut lainnya, yang dulunya menjadi sumber penghidupan utama nelayan setempat.
“Atas kerugian ini, kami menggugat Pemkab Karawang dan PT. JSP secara materiil dan imateriil,” lanjut Elyasa.
Ia berharap pada sidang selanjutnya, para tergugat dapat hadir dan mendengarkan langsung keluhan nelayan agar ada solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi nelayan Muara Cilamaya.(ryn)