Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.(foto: ist) |
BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar konferensi pers terkait pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam Pemilu 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (25/11/2024), bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan hambatan selama pemungutan suara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menerangkan, pemetaan ini penting untuk mencegah terjadinya masalah di TPS.
"Ada enam indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Selain itu, kami juga mengidentifikasi empat indikator yang sering terjadi serta 12 indikator lainnya yang jarang terjadi, tetapi tetap perlu diantisipasi," ujar Khoirudin kepada awak media.
Menurutnya, pemetaan dilakukan berdasarkan delapan variabel dan 28 indikator, melibatkan laporan dari 187 kelurahan/desa di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Enam Indikator TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
1. 591 TPS memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. 363 TPS terdapat pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
3. 317 TPS terdapat potensi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
4. 303 TPS memiliki penyelenggara yang bertugas di luar domisili TPS mereka.
5. 235 TPS terdapat pemilih dalam DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
6. 190 TPS berada di wilayah rawan bencana seperti banjir, longsor, atau gempa.
Indikator ini melibatkan riwayat kerawanan seperti intimidasi, konflik, logistik bermasalah, hingga pelanggaran kampanye di sekitar TPS. Salah satu temuan mencatat satu TPS yang memiliki riwayat praktik penghinaan berbasis isu agama, suku, ras, dan golongan.
Bawaslu Kabupaten Bekasi menyiapkan berbagai langkah antisipasi, di antaranya:
1. Patroli pengawasan di TPS yang rawan.
2. Koordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu serta organisasi masyarakat untuk pengawasan partisipatif.
5. Pendirian posko pengaduan masyarakat di semua tingkatan yang dapat diakses secara offline maupun online.
Bawaslu juga memastikan pengawasan langsung terhadap ketersediaan logistik, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta akurasi data pemilih.
Bawaslu merekomendasikan KPU Kabupaten Bekasi agar:
1. Menginstruksikan PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan berdasarkan pemetaan.
2. Berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencegah gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, serta masalah teknis lainnya seperti bencana dan keterlambatan logistik.
3. Memastikan distribusi logistik tepat sasaran, jumlah, dan waktu, serta memprioritaskan kelompok rentan di TPS.
Khoirudin menegaskan bahwa upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerawanan dan memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar serta demokratis.(Sigit)