BEMNUS saat menggelar aksi di DPRD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.(foto: ist) |
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah menjadwalkan tiga sesi debat untuk para calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Barat 2024.
Debat pertama telah digelar pada 11 November 2024, yang kedua dilaksanakan pada tanggal 16 November tahun 2024, namun ada perubahan jadwal sehingga pelaksanaan menjadi tanggal 17 November 2024 dan dilaksanakan di Hotel Patra, Kota Cirebon.
Selanjutnya debat ketiga akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2024 Sentul International Convention Centre (SICC) Kabupaten Bogor.
Hal tersebut dikritisi bidang kajian isu strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Muhammad Farhan.
"Kami menduga adanya kebocoran informasi dari pihak KPU Provinsi Jawa Barat mengenai informasi pertanyaan ketika debat," ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya pada beritapembaruan.id, Sabtu 24 November 2024.
Farhan mengatakan, sebelum debat dimulai, kami menduga ketika debat pertama dan kedua setiap paslon mengetahui pertanyaan sebelum debat dimulai melalui catatan yang selalu di bawa setiap paslon.
"Seharusnya debat menjadi ajang untuk menyampaikan setiap ide dan gagasannya dengan murni, setiap pemimpin harus mampu untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan panelis begitupun ketika pertanyaan antara paslon ke paslon," sebut Farhan.
Dengan kata lain kata Farhan, bahwa KPU Provinsi Jawa Barat hanya formalitas dan menggugurkan kewajiban saja untuk mengadakan debat.
Selain itu, Farhan juga menyoroti dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara dan politik uang.
Menurut Farhan, ini selaras dengan pernyataan Zaky Ketua Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan, bahwa terdapat 27 pelanggaran ketika kampanye yang dilakukan Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara, politik uang dan kampanye di tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan dan tempat beribadah.
"Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada menjadi hal yang paling terpenting dan keterlibatan mahasiswa pun menjadi hal yang paling terpenting juga dalam mewujudkan keadilan pilkada serentak," tutur Farhan.
Bawaslu masih kata Farhan, harus mampu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dan tidak boleh untuk tebang pilih dalam menindak setiap pelanggaran.
Farhan menjelaskan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 mengenai peraturan bersama. Dan Bab 2 mengenai Asas dan Prinsip Dasar Sentra Gakkumdu pasal 2
berbunyi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi:
1. Persamaan di muka hukum;
2. Praduga tidak bersalah dan
3. Legalitas GAKKUMDU terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.
Untuk itu lanjut Farhan, kami menuntut secara tegas di antaranya, sebagai berikut :
1. Kami menuntut secara tegas kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjaga netralitas menjelang pencoblosan.
2. Kami menuntut secara tegas kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas ketika terjadi penggelembungan suara.
3. Kami menuntut kepada Pihak GAKKUMDU Provinsi Jawa Barat untuk mengedepankan asas dan prinsip setra GAKKUMDU.Semua ini demi menjaga demokrasi lebih baikk, apabila dalam waktu 1 x 24 tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.(**rls)