Camat Cilamaya Kulon Dudi (tengah) saat memediasi antar BPD dan Pemerintah Desa Pasirjaya, di Kantor Kecamatan, Senin 18 November 2024.(foto: bdg) |
KARAWANG -Camat Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Dudi, mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi mediasi di aula Kecamatan Cilamaya Kulon, Senin (18/11/2024), untuk meredam rencana aksi damai aparatur Desa Pasirjaya terkait dana bagi hasil (DBH) tahun 2024.
Dalam mediasi tersebut, Dudi menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirjaya berfokus pada dana DBH yang belum disalurkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
"Memang ada ketegangan dalam audiensi, sehingga Kepala Desa Pasirjaya memilih walkout dari ruangan. Mungkin karena terpicu emosi saat diminta klarifikasi oleh BPD," ujar Dudi.
Dudi memastikan bahwa dana tersebut akan cair pada Selasa, dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat minggon pada Rabu.
Ia juga berjanji bahwa pada akhir minggu ini DBH akan direalisasikan, sehingga tidak ada lagi permasalahan terkait distribusinya.
"Polsek juga menegaskan agar BPD tidak melakukan aksi massa dan lebih memilih jalur mediasi untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Pasirjaya, H. Abdul Hakim Saglak, menjelaskan alasan dirinya meninggalkan ruangan saat audiensi. Menurutnya, BPD tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya hadir dalam mediasi, seperti perwakilan dari LPM dan Karang Taruna.
"BPD membuat praduga bahwa DBH tidak disalurkan, padahal faktanya tidak demikian. Itu hanya memunculkan kegaduhan yang tidak perlu," tegas Saglak.
Ia juga menyebut adanya penyalahgunaan tanda tangan oleh oknum, di mana tanda tangan RT dan RW digunakan untuk mendukung aksi tanpa sepengetahuan mereka.
Menurut Saglak, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini secara hukum.
Sementara itu, Sekretaris BPD, Sudi Adang, yang juga menjadi koordinator rencana aksi, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah agar DBH segera dicairkan.
"Aksi ini bukan karena tanda tangan, melainkan inisiatif kami berdasarkan aspirasi masyarakat. Kami hanya menuntut agar hak masyarakat segera dipenuhi," ujar Sudi.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyaluran DBH kepada LPM dan Karang Taruna telah tertunda sejak 2022, meskipun dana untuk RT dan RW sudah disalurkan.(bdg)